Pelaku Pembacokan Warga di Pesisir Selatan Dikepung Usai Kabur Masuk Hutan 3 Hari

Seratusan warga mengepung pelaku pembacokan bernama Erman (41) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/5/2023) dini hari.

Riki Chandra
Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:20 WIB
Pelaku Pembacokan Warga di Pesisir Selatan Dikepung Usai Kabur Masuk Hutan 3 Hari
Pelaku pembacokan dikepung warga Pesisir Selatan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seratusan warga mengepung pelaku pembacokan bernama Erman (41) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/5/2023) dini hari.

Erman sebelumnya membacok seorang pria paruh baya bernama Agusman Kampung Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Selasa (2/5/2023). Erman lalu kabur ke arah hutan selama tiga hari.

Sesaat turun dari perbukitan hutan, Erman langsung dikepung warga yang berjumlah seratusan orang.

Menurut Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa terlihat seseorang yang dicurigai melintas di kawasan Kampung Bukik Kaciak, Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Surantih.

Baca Juga:Kronologi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Diceburkan ke Laut, Diarak dan Diperlakukan Tak Senonoh

Kawasan ini, kata Gusmanto, berbatasan dengan Kecamatan Lengayang. Setelah berkordinasi dengan kepala kampung, tokoh masyarakat dan pemuda setempat, rombongan warga dan polisi langsung menyisiri lokasi terakhir pelaku terlihat.

"Perburuan membuahkan hasil, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku ditemukan, namun langsung melarikan diri," ujar Gusmanto, Jumat (5/5/2023).

Ia menyebutkan, karena banyaknya warga dan pemuda serta polisi yang mengepung kawasan itu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah 30 menit melakukan penyisiran. Pelaku saat itu tidak lagi membawa senjata tajam.

"Awalnya sempat was-was saat pelaku terlihat, lantaran kondisi perbukitan dan persawahan yang gelap. Beruntung banyak warga yang membawa penerangan seperti senter dan obor saat pengejaran," jelasnya.

"Ternyata pelaku sudah tidak membawa parang lagi, dan akhirnya berhasil diamankan," sambungnya.

Baca Juga:Kasus 2 Wanita Pemandu Karaoke Diceburkan ke Laut di Pesisir Selatan, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lengayang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Terkait kondisi kejiwaan pelaku, kami akan lakukan pendalaman. Masalahnya, usai ditangkap dia bisa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak terlihat seperti seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini