SuaraSumbar.id - Polisi menegaskan dua wanita korban persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) merupakan pemandu karaoke atau lady companion di Kafe Natasya Live Music.
"Jadi gini, pada saat pemeriksaan, mereka mengakui LC di tempat itu," ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Jumat (14/4).
Namun, kata Novianto, saat kejadian memang dua wanita ini lagi tidak melayani tamu. Sehingga dianggap hanya sebagai tamu kafe.
"Kami anggap mereka sedang berkunjung ke sana, meskipun dia memang LC di kafe itu. Statusnya memang LC," tegasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus ini. Dari ketiga aspek ini, para pelaku yang terlibat akan diproses.
"Pertama persekusi. Kekerasan yang akan kami tuangkan dalam pemeriksaan dalam penyidikan dengan pasal kekerasan seksual dan undang-undang pornografi," ungkapnya.
Polisi juga akan menjerat pelaku yang menyebarkan video aksi persekusi yang dialami korban.
"Kemudian terhadap orang yang mempublikasi atau meng-upload video ke media sosial dikenakan UU ITE. Yang ketiga, perusakan kafe dijerat pasal 170 KUHP. Hal ini sedang kami dalami," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S