SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menurunkan tim menyikapi kasus persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Pendamping korban menjadi fokus LBH Padang.
"Kami akan turun untuk mengecek bagaimana kondisi korban dan menggali kronologi kejadian. Dipimpin langsung direktur. Kami akan ketemu korban," ujar Advokat Publik LBH Padang, Dechtree Ranti Putri, Rabu (12/4/2023).
Menurut Ranti, tindakan yang dilakukan sejumlah warga terhadap korban jelas merupakan pelanggaran hukum. Ia mengapresiasi kepolisian secara cepat melakukan penyelidikan.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Memang sudah ada tindakan polisi melakukan penyelidikan, kami apresiasi itu," ungkapnya.
Ranti menyebutkan, LBH Padang akan memenuhi kebutuhan korban dalam hal persoalan hukum. Pihaknya siap memberikan pendampingan, begitu pun soal pemulihan trauma.
"Apabila korban mengalami trauma, tentunya trauma korban yang perlu dipulihkan. Kemudian apakah korban mendapatkan luka maka akan dipulihkan dan psikis korban," jelasnya.
Terkait kasus ini, Polda Sumbar telah mengultimatum para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kasus telah diambil alih dari awalnya berada di Polsek Lengayang, kini ditangani Polres Pesisir Selatan.
"Kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Karena perbuatan semuanya, perbuatan yang melanggar hukum dan HAM. Kalau tidak kami cari (sampai dapat)," tegas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Hilang 3 Hari, Mayat Bocah Perempuan Berseragam Sekolah Mengapung di Pantai Pesisir Selatan