SuaraSumbar.id - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, mengecam tindakan warga yang menceburkan dua wanita pemandu karaoke ke laut hingga ditelanjangi. Peristiwa itu pun viral di media sosial.
"Kalau misalnya wanita ini seperti yang diberitakan itu (tetap bekerja) kan kerjaan kurang baik, apalagi di saat bulan suci Ramadhan. Tapi, cara hukuman yang dilakukan masyarakat setempat tidak wajar, tidak manusiawi cara-cara seperti itu," kata Rusma, Selasa (11/4/2023).
Menurut Rusma, harusnya warga tidak main hakim sendiri. Perkara aktivitas tempat hiburan bisa diadakan ke perangkat Ninik Mamak, Satpol PP maupun pihak kepolisian.
"Kita kan ada punya aparat hukum, bisa kita proses secara hukum. Kita kan juga punya perangkat Ninik Mamak di nagari. Bisa kita kembali ke sana dulu," tegasnya.
"(Tindakan warga) itu bukan cara yang bisa kita tolerir. Tidak benar caranya. Yang memperlakukan seperti itu kalau misalnya ada ruang hukum kan bisa dilaporkan. Caranya tidak benar. Dia (warga) tidak punya kewenangan, kembalikan ke kaum, Ninik Mamak dulu," sambungnya.
Rusman meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. "Kalau misalnya itu memang seperti diberitakan, kami meminta pihak kepolisian bisa mengusut apa yang menjadi penyebab seperti yang diberitakan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengungkapkan, kasus ini sedang diselidiki. Kasus tersebut kini jadi atensi jajarannya kepolisian.
"Sudah diproses, sudah atensi dan akan segera kami lakukan proses dan memberikan kepastian hukumnya. Untuk pemeriksaan awal (lidik & sidik) di Polsek Lengayang," ujar Hendra.
Hendra menyebutkan, dugaan sementara warga melakukan tindakan itu lantaran marah kafe masih tetap buka di saat Ramadhan.
Baca Juga:Kisruh Pilkada 2020, PTUN Jakarta Tolak Banding Mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni
"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan. Sehingga masyarakat marah," ungkapnya.
Kontributor: Saptra S