SuaraSumbar.id - PTUN Jakarta menolak gugatan banding mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni terkait SK Mendagri yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah pemenang Pilkada Sumbar 2020.
Dalam surat pemberitahuan putusan banding nomor 164/B/2022/PT.TUN JKT pengadilan juga menghukum pembanding untuk membayar perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250 ribu.
"Pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022," kata juru sita pengganti PTUN Jakarta Bagus Nur Hadiwidjoyo melansir Antara, Sabtu (1/10/2022).
Awalnya mantan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2015-2020 itu bersurat pada Mendagri soal jabatan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Namun demikian tidak dijawab Mendagri.
Baca Juga:Menaker Tinjau Penyaluran BSU kepada Tenaga Kesehatan RS di Mojokerto
karena tak puas lantaran tidak ada jawaban dari Mendagri, Hendrajoni pada 8 November 2021 melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo, tapi juga tidak mendapat jawaban.
Pada 21 Desember 2021 menggugat SK Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 terkait Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Sebab pada angka 11 Keputusan Mendagri terdapat nama pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2024 hasil Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah periode.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah meraih 128.922 suara atau 57,24 persen dari total suara sah. Perolehan itu jauh di atas pasangan petahana Hendrajoni-Hamdanus yang hanya 86.074 suara atau 38,22 persen.
Ia berharap setelah menerbitkan putusan pengesahan dan pengangkatan itu, Mendagri seharusnya segera mengeluarkan putusan pemberhentian. Dirinya menilai Rusma Yul Anwar berstatus terpidana saat ikut Pilkada.
Baca Juga:Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Lokasi Penahanannya Diputuskan Kejaksaan
Sementara Mendagri sebagai tergugat dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya mengatakan Mahkamah Agung memutus bebas Rusma Yul Anwar dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
- 1
- 2