SuaraSumbar.id - PTUN Jakarta menolak gugatan banding mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni terkait SK Mendagri yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah pemenang Pilkada Sumbar 2020.
Dalam surat pemberitahuan putusan banding nomor 164/B/2022/PT.TUN JKT pengadilan juga menghukum pembanding untuk membayar perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250 ribu.
"Pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022," kata juru sita pengganti PTUN Jakarta Bagus Nur Hadiwidjoyo melansir Antara, Sabtu (1/10/2022).
Awalnya mantan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2015-2020 itu bersurat pada Mendagri soal jabatan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Namun demikian tidak dijawab Mendagri.
Baca Juga:Menaker Tinjau Penyaluran BSU kepada Tenaga Kesehatan RS di Mojokerto
karena tak puas lantaran tidak ada jawaban dari Mendagri, Hendrajoni pada 8 November 2021 melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo, tapi juga tidak mendapat jawaban.
Pada 21 Desember 2021 menggugat SK Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 terkait Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Sebab pada angka 11 Keputusan Mendagri terdapat nama pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2024 hasil Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah periode.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah meraih 128.922 suara atau 57,24 persen dari total suara sah. Perolehan itu jauh di atas pasangan petahana Hendrajoni-Hamdanus yang hanya 86.074 suara atau 38,22 persen.
Ia berharap setelah menerbitkan putusan pengesahan dan pengangkatan itu, Mendagri seharusnya segera mengeluarkan putusan pemberhentian. Dirinya menilai Rusma Yul Anwar berstatus terpidana saat ikut Pilkada.
Baca Juga:Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Lokasi Penahanannya Diputuskan Kejaksaan
Sementara Mendagri sebagai tergugat dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya mengatakan Mahkamah Agung memutus bebas Rusma Yul Anwar dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi UU.
Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah berdasarkan Putusan MK nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut juga dijadikan konsideran memperhatikan angka 1 dalam Surat.
Penerbitan Surat Keputusan pengesahan dan Pengangkatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menurut Mendagri sangat tepat dan beralasan hukum, sesuai fakta hukum yang ada.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek a quo," kata Mendagri dalam eksepsinya.
Gugatan Hendrajoni dinilai kurang pihak. Surat Keputusan Mendagri itu bukan berdiri sendiri, namun tindak lanjut Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 131/101/Pem-2021 pada 19 Februari 2021 perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan hasil Pilkada 2020.
Yang dijadikan pertimbangan dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo, membuktikan Keputusan Tata Usaha Negara in litis merupakan tindak lanjut. Oleh karena itu, dapat dipahami Keputusan yang dibuatnya hanya bersifat Pengesahan/Deklaratif.
PTUN Jakarta menilai gugatan Hendrajoni kabur dan tidak relevan lagi, karena Mahkama Agung telah memutus bebas Rusma Yul Anwar dan pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai ketentuan.
Pengadilan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolut dalam pokok perkara dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Selain itu menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah 473.000.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022," ungkap Hakim Ketua Sudarsono dalam amar putusannya.
Putusan itu diucapkan dalam Persidangan terbuka untuk umum dan disampaikan pada para pihak yang sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung pada Rabu, 25 Mei 2022.