2 Pelaku Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Diciduk Polisi, Korban Diceburkan ke Laut dan Ditelanjangi

Polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Jum'at, 21 April 2023 | 07:17 WIB
2 Pelaku Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Diciduk Polisi, Korban Diceburkan ke Laut dan Ditelanjangi
Ilustrasi Wanita (Dok.Pixabay)

SuaraSumbar.id - Polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya berinisial AK (38) dan E (47). Pria berinisial AK ditangkap pada Kamis (20/4/2023) pagi di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan. Sedangkan tersangka E menyerahkan diri ke kantor polisi.

Dua pria berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," kata Kapolres AKBP Novianto Taryono, dikutip dari Antara, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke: Serahkan Diri atau Ditangkap!

Kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Novianto, Minggu (16/4/2023).

Penyidik menetapkan para tersangka dijerat pasal kekerasan seksual dan pornografi. Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:Dua Perempuan Mengalami Persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Kekerasan dan Perilaku Seperti Ini Tidak Bisa Dibenarkan

Seperti diketahui, kasus persekusi ini terjadi akibat buntut amarah warga lantaran kafe tempat wanita pemandu karaoke bekerja tetap buka saat Ramadhan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/4/2023) malam.

Korban berusia 19 tahun dan 24 tahun tersebut diarak warga, diceburkan ke laut hingga ditelanjangi. Video detik-detik penggrebekan kafe hingga terjadinya persekusi ini viral di media sosial.

REKOMENDASI

News

Terkini