Diciduk Polisi, Ini Peran 5 Tersangka yang Ceburkan 2 Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan ke Laut

Polisi telah menangkap lima orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke Kafe Natasya di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Riki Chandra
Kamis, 04 Mei 2023 | 19:31 WIB
Diciduk Polisi, Ini Peran 5 Tersangka yang Ceburkan 2 Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan ke Laut
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono. [Suara/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi telah menangkap lima orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke Kafe Natasya di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah pelaku lainnya masih diburu.

"Sementara, hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Pesisir Selatan terhadap tersangka juga terungkap peran kelimanya saat peristiwa itu," ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Kamis (4/5/2023).

Termasuk, kata Novianto, peran beberapa pelaku lainnya yang masih kabur dan kini sedang diburu. Identitas pelaku yang buron sudah diketahui.

"Untuk tersangka yang telah ditangkap pertama AK (38). Dia yang terekam dalam video yang beredar sedang berteriak kalimat bawa keluar, perlihatkan keluar (korban)," jelasnya.

Baca Juga:2 Pelaku Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Diciduk Polisi, Korban Diceburkan ke Laut dan Ditelanjangi

Teriakan tersebut dilakukan sewaktu kedua korban dalam keadaan telanjang digiring dari tepi pantai menuju ke dalam Kafe Natasya.
 
Kemudian, tersangka kedua Z (46). Dia terekam dalam video yang beredar sedang memakai baju putih dan memegang sandal sambil memegang seorang korban IF.

Z merupakan tersangka yang melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang payudara kedua korban.
 
Selanjutnya, kata Novianto, tersangka J (46) merupakan pemilik orgen tunggal yang ikut dalam kegiatan penertiban tersebut. Kemudian J yang memberi ide agar korban ditelanjangi.

"Peran J menyerahkan kedua korban kepada sekelompok pemuda untuk dibawa dan direndam ke pantai," ungkapnya.

Sedangkan tersangka ke empat O (45) merupakan oknum ketua pemuda yang ikut dalam penertiban Kafe Natasya dan memberikan izin untuk dilakukan penelanjangan terhadap kedua korban.
 
Dari keterangan para tersangka, tersangka J bertanya kepada O dengan kalimat; “bagaimana ketua apakah dua orang perempuan ini mau ditelanjangkan,“ dan O menyampaikan tidak apa-apa.

"Tersangka kelima yaitu G (47) berperan mengamankan kedua korban di belakang Kafe Natasya dan menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda, kemudian digiring dan ditelanjangi di pantai Pasir Putih," kata dia.
 
Kontributor: Saptra S

Baca Juga:Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini