SuaraSumbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Pasangan kekasih berinisial H dan N ini kini telah ditetapkan tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan badan. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami ke sini dan ada kejutan. Dan dalam paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto usai audiensi bersama jajaran Polda Sumbar, Senin (27/3/2023).
Benny mengungkapkan, audiensi ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi sejumlah kasus yang ditangani Polda Sumbar. Namun yang menjadi atensi, kasus sedang ramai di media.
Baca Juga:Polemik Bus Trans Padang Koridor 6 Trayek Pasar Raya-Kampus Unand, Sopir Angkot Demo DPRD
"Tapi yang paling utama kasus yang ramai di media, dan itu menjadi atensi kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Dia berharap kasus pelecehan seksual ini cepat bergulir di pengadilan. Sehingga masyarakat tahu secara terang benderang. "Nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung," kata dia.
"Sekali lagi kami memberikan apresiasi ke bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka," sambung Benny.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan, pihaknya menangani kasus tindak pidana tersebut dengan serius. Meskipun relatif lama penanganan, namun hal itu dilakukan secara teliti.
"Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebentar, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, riil dan juga sesuai fakta yang ada," kata Suharyono.
Baca Juga:Sejoli Mahasiswa FK Unand Terduga Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan
Dengan demikian, kata dia, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, ini juga menjadi catatan bagi penyidik.
"Tidak boleh kesalahan sedikitpun di dalam melangkah. Apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S