Viral di Medsos, Maling Kotak Amal Masjid di Padang Ternyata 4 Anak-anak di Bawah Umur

Jajaran Polsek Koto Tangah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kotak amal yang viral di media sosial.

Riki Chandra
Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:09 WIB
Viral di Medsos, Maling Kotak Amal Masjid di Padang Ternyata 4 Anak-anak di Bawah Umur
Kotak amal masjid di Padang yang dicuri anak-anak di bawah umur. [Dok.Covesia]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Koto Tangah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kotak amal yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Masjid Al Istiqomah di Perumahan Kharismatama Permai, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (22/10/2022) lalu.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, pihaknya mengamankan 4 orang anak di bawah umur yang diduga pelaku pencurian kotak amal itu. Masing-masing berinisial RS (14), ARZ (12), AJ (14) dan TS (14).

Menurutnya, penangkapan para pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu pelaku RS oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah.

"Anak itu kita bawa ke Mapolsek dan kita interogasi. Dari dialah dapat informasi 3 pelaku lainnya," terangnya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:Belasan Ribu Obat Sirop Terlarang Ditarik dari Pasar

AKP Afrino mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Sarai Aipda Budi Santoso mendatangi rumah pelaku serta membawa orang tua pelaku dan pelaku lainya ke Polsek Koto Tangah serta mengundang pengurus Masjid Istiqamah ke Polsek Koto Tangah.

"Sesampainya di Mapolsek, pihak pengurus Masjid Istiqamah Perumahan Kharismatama dan Pengurus Mushala Al Muhajirin Anak Air bersama orang tua pelaku dan para pelaku melakukan mediasi terkait kasus tersebut, karena ini melibatkan anak dibawah umur," jelasnya.

Selanjutnya atas kesepakatan bersama bahwa Pihak pengurus Masjid Istiqamah dan Mushala Al Muhajirin memaafkan perbuatan pelaku dan para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Serta tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum dan kemudian menyatakan dalam surat pernyataan serta melakukan video klarifikasi (terlampir) baik dari Pihak keluarga Pelaku maupun Pelaku dan Pengurus Masjid Istiqamah," katanya.

Baca Juga:KPU Pasaman Barat Temukan Lebih dari 400 Orang yang Namanya Dicatut Parpol Saat Verifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini