SuaraSumbar.id - Obat sirop terlarang yang sudah ditarik produsen dari pasar hingga saat ini mencapai 12 ribu botol. Obat sirup itu adalah gabungan dari lima jenis produk obat yang dilarang serta ditarik peredarannya karena cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yang diumumkan pada 20 Oktober 2022.
"Kami terus mengawasi serta mengawal proses penarikan lima jenis obat sirop itu dari pasar sampai sekarang, yang sudah ditarik untuk dimusnahkan oleh produsen mencapai 12 ribu botol," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, melansir Antara, Kamis (25/10/2022).
Penarikan dilakukan di berbagai outlet distribusi yang ada di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar, termasuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Outlet distribusi itu adalah pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Baca Juga:MIRIS! Kisah Tragis Balita 3 Tahun Terkunci selama 4 Hari Bersama Jenazah Neneknya
Tim akan terus mengawal proses penarikan obat tersebut hingga seluruhnya bebas dari pasaran di Sumbar.
"Belasan ribu botol yang sudah ditarik itu belum mencakup seluruh obat yang beredar di Sumbar, oleh karena itu kami terus mengawal serta mengawasi setiap hari," katanya.
Obat sirup yang belum ditarik oleh produsen masih berada di outlet, dimana pemilik atau pengelola outlet distribusi telah menyisihkannya dari obat lain.
"Pada dasarnya pemilik outlet distribusi sudah mengetahui larangan terhadap lima jenis obat sirup ini dan telah memisahkannya, namun kami tetap melakukan pengawasan agar tidak dijual," katanya.
Pihaknya menyarankan agar berobat langsung ke dokter ketika ada anak yang mengalami sakit demi keamanan dan kesehatan.