SuaraSumbar.id - BBPOM Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindak empat kasus pelanggaran dalam perdagangan obat dan kosmetik.
"Sepanjang tahun ini kita menindak empat pelanggaran yang diproses hukum. Semuanya dikirim ke pengadilan," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim melansir Antara Senin (29/8/2022).
Empat kasus itu adalah dua terkait obat-obatan dan dua lainnya terkait kosmetik. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah penjualan obat tanpa kewenangan serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
"Pelaku tidak memiliki izin usaha, izin pedagang besar farmasi namun tetap mengedarkan atau menjual produk obat. Kemudian bukan seorang apoteker tapi menjual obat keras daftar G," jelasnya.
Baca Juga:Doa Tahajud dan Tata Cara Mengerjakannya
Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap sarana produksi serta distribusi di provinsi setempat secara rutin.
"Kami turun setiap minggu dengan mendatangi sarana produksi serta distribusi untuk melakukan pengawasan obat-obatan, pangan, serta kosmetik," katanya.
Terhadap produk yang memiliki izin edar, katanya, dilakukan pengambilan sampel untuk diperiksa oleh petugas BBPOM Padang.