BBPOM Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati Beli Produk Secara Online

Terhadap para pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:10 WIB
BBPOM Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati Beli Produk Secara Online
Ilustrasi belanja online. (Envato)

SuaraSumbar.id - BBPOM Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli produk pangan, obat-obatan, ataupun kosmetik secara online

"Kami tetap mengingatkan kepada masyarakat Sumbar agar tetap berhati-hati ketika membeli produk pangan, obat-obatan, atau kosmetik secara online, jangan sampai mengonsumsi produk yang tidak aman," kata BBPOM Padang Abdul Rahim, melansir Antara, Rabu (24/8/2022).

Pihaknya memberikan tips kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memeriksa keamanan produk lewat slogan Cek KLIK yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar dan cek Kedaluwarsa.

"Masyarakat sebagai konsumen juga dapat menggunakan aplikasi BPOM mobile atau laman (website) untuk memastikan legalitas produk obat dan makanan," katanya.

Baca Juga:6 Fakta Oknum Anggota DPRD Palembang Diduga Aniaya Wanita di SPBU, Hotman Paris Turun Tangan

Pihaknya meminta masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang tidak jelas standar keamanan dan mutunya, serta tidak memiliki izin edar.

Abdul Rahim juga menegaskan bahwa pihak BBPOM Padang terus melaksanakan pengawasan rutin terhadap sarana produksi serta distribusi.

"Kami turun setiap minggu dengan mendatangi sarana produksi serta distribusi untuk melakukan pengawasan obat-obatan, pangan, serta kosmetik," katanya.

Terhadap produk yang memiliki izin edar, katanya, dilakukan pengambilan sampel untuk diperiksa oleh petugas BBPOM Padang.

Para pelaku usaha diingatkan agar tidak melakukan praktik-praktik curang dalam kegiatan usaha seperti menggunakan bahan berbahaya dan terlarang demi meraup keuntungan.

Baca Juga:Bejat, Kepala Sekolah Dasar di Purbalingga Sodomi Murid Laki-lakinya yang Berusia 14 Tahun

Terhadap para pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak