SuaraSumbar.id - BBPOM di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyita 1.559 kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar dan kadaluwarsa. Produk kecantikan itu disita dari sejumlah toko dan lapak pada tanggal 26-28 Juli 2022.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengatakan, produk kosmetik ilegal disita dalam penertiban pasar bersama Dinas Perdagangan, Kepolisian dan instansi terkait.
"Dari 42 sarana yang diperiksa, kami menemukan 23 sarana yang menjual kosmetik ilegal sebanyak 185 item dengan jumlah 1.544 buah. Nilainya mencapai Rp 31.473.500 yang terdiri dari kosmetik dalam negeri dan luar negeri," katanya, Jumat (5/8/2022).
Pihaknya juga mendapati satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak lima item dengan jumlah 15 buah senilai Rp 394.000.
Baca Juga:LPSK Ungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat
"Jika ditotalkan produk kosmetik yang berhasil disita dalam aksi penertiban ini yaitu 1.559 buah. Kosmetik ilegal tersebut disita untuk selanjutnya dimusnahkan," tuturnya.
Terhadap pemilik toko atau lapak, pihaknya melakukan pembinaan dan memberi peringatan keras serta membuat perjanjian agar tidak menjual kosmetik ilegal.
"Jika nantinya mereka masih kedapatan menjual kosmetik lagi, maka dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
"Kemudian kepada masyarakat kami ingatkan agar menjadi konsumen cerdas dalam pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu mencek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami