SuaraSumbar.id - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bukittinggi. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah tersebut.
Tim penyidik yang berjumlah sembilan orang itu langsung mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Aur Kuning, Bukittinggi dan melakukan pembongkaran arsip, Kamis (25/8/2022).
"Sebelumnya kami juga telah mendatangi Gedung RSUD di Gulai Bancah, namun ternyata dokumen yang dicari masih berada Kantor Dinas Kesehatan yang sedang direnovasi ini," kata Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi.
Ia membenarkan Tim Penyidik (Timdik) penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan berkas lainnya yang diduga terkait dengan dugaan kasus pembangunan RSUD pada 2018.
Baca Juga:Dua Bayi Lahir Saat HUT ke-77 RI di Satu Klinik Kota Bukittinggi
"Ini hari pertama Kejati memeriksa dan menggeledah tumpukan arsip dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, kami akan membawa semua yang dibutuhkan untuk penyidikan yang sedang dilakukan," katanya.
Untuk penetapan tersangka, menurutnya akan menunggu seluruh keterangan saksi dan kecukupan dokumen yang dibutuhkan.
"Ada, ada sekitar 20 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, semuanya yang terkait telah dipanggil, untuk total kerugian negara juga masih dalam penghitungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Linda Faroza mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pihak Kejati Sumbar datang sejak pagi, untuk kepentingan proses hukum kami bersikap kooperatif dengan memperlihatkan semua arsip yang ada tentang pembangunan RSUD Bukittinggi," kata Linda.
Baca Juga:Dua Bayi Lahir Pada Hari Kemerdekaan RI di Satu Klinik Bersalin Bukittinggi
Ia mengaku beberapa waktu menjadi Kepala Dinas Kesehatan di Bukittinggi dan belum pernah dimintai keterangan apapun.
"Saya belum satu bulan di sini, jadi tidak pernah dimintai keterangan apapun karena tidak berada di sini saat proses pembangunan RSUD," katanya.
Diketahui, dugaan korupsi yang diperkirakan senilai Rp16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.
RSUD Bukittinggi dibangun secara resmi melalui peletakan batu pertama pada September 2018, bangunan senilai Rp102 miliar itu berdiri diatas lahan seluas 3,4 hektare di Gulai Bancah Jalan Bypass, Bukittinggi. (Antara)