Kejagung Teliti Polemik Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang meneliti polemik yang terjadi dalam proses pembangunan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru.

Riki Chandra
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:43 WIB
Kejagung Teliti Polemik Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Kapuspenhum Kejagung RI, Ketut Sumadana (kanan) dan Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin (kiri). [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang meneliti polemik yang terjadi dalam proses pembangunan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. Apalagi, saat ini ada dugaan korupsi dalam proyek yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang terkait pembebasan lahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejagung RI, Ketut Sumadana mengatakan, pembangunan tol tersebut merupakan proyek strategis nasional yang harus dikawal.

"Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan tol, kami dari Kejagung masih melalukan penelitian," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Sumbar, Kamis (28/7/2022).

Ketut mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pembangunan, terutama soal kasus korupsinya yang sedang berjalan.

Baca Juga:Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar

"Pak Jaksa Agung mendorong agar setiap kasus korupsi dapat ditangani segera. Begitupun dengan dugaan korupsi soal pembangunan tol Padang-Pekanbaru," tuturnya.

"Dengan dimintanya setiap Kejari maupun Kejati agar menangani kasus korupsi yang ada, nantinya akan dijadikan evaluasi pada akhir tahunnya," katanya lagi.

Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Terbaru, sidang beragendakan keterangan ahli telah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand Prof Yulia Mirwati, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018 M Noor Marzuki.

Kemudian juga meghadirkan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/KBPN Tri Wibisono. Selanjutnya Auditor Independen Suswinarno dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN Kintot Eko Baskoro dan Erfan Susanto.

Baca Juga:KontraS Nilai Kejagung Tak Proaktif Jangkau Keterangan Penyintas dan Keluarga Korban Tragedi Paniai

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini