Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi, Kejati Sumbar Bakal Panggil PPK dan PPTK

Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.

Suhardiman
Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:46 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi, Kejati Sumbar Bakal Panggil PPK dan PPTK
Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kejati Sumbar bakal memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.

Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto mengatakan, penyidikan ini masih berlanjut dan memanggil pihak-pihak yang terlibat.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan. Kemarin kita sudah melayangkan pemanghilan terhadap PPK dan PPTK untuk diperiksa minggu depan," katanya, Jumat (22/7/2022).

Namun demikian, Suryanto enggan menyebutkan nama-nama orang yang dipanggil karena dinilai terlalu dini karena statusnya masih saksi.

Baca Juga:Ferdi Akui Pernah Ngerasa Tak Disukai Orang Rumah, Nathalie Holscher Kepo

"Kalau kita sebutkan namanya mungkin terlalu prematur. Kita sebutkan saja jabatannya. Ada PPK dan PPTK serta pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut," katanya.

Diketahui, dugaan korupsi Rp 16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi ini ada dugaan penyelewengan anggaran dan indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara.

"Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar, sekitar Rp 16,5 miliar. Tapi, lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB," tuturnya.

Fifin mengungkapkan, setelah di sidik akan ada kemungkinan ditetapkan tersangka. Namun, semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

Baca Juga:Sebut Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Sulit Diterapkan, PSI Minta Pemprov Gunakan Sistem WFH

"Kita tunggu hasil dari penyidikan. Kemungkinan ada (tersangka), tetapi kami belum bisa apa-apa, karena proses kasus korupsi ini cukup panjang," katanya.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021 dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik.

"Untuk sementara ini, sekitar 8 orang saksi yang sudah kitadiperiksa, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak