Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit Pasaman Barat, Pria Ini Diciduk di Riau

Seorang pelaku dugaan cabul di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap di kawasan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Riki Chandra
Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:56 WIB
Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit Pasaman Barat, Pria Ini Diciduk di Riau
Pelaku cabul di Pasaman Barat ditangkap di Riau. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaan cabul di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap di kawasan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria berinisial MJ (47) itu diringkus polisi pada Selasa (2/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, tersangka MJ sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (19/3/2022) di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," katanya, Rabu (3/8/2022).

"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu," katanya lagi.

Baca Juga:Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi

Dari keterangan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga Perumnas Griya Makmur yang saat itu melihat pelaku akan menaiki mobil di daerah Indragiri Hulu, Riau.

Setelah itu, warga itu menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.

Usai mendapatkan kepastian itu, pihak Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.

"Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi ini," katanya.

Baca Juga:Heboh Petani di Pesisir Selatan Mau Bakar Istri dan Anaknya Hidup-hidup, Siram Tubuh Korban Pakai Pertalite

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini