Jenderal Napoleon Beberkan Detik-detik Lumuri Wajah M Kece Pakai Kotoran Manusia: Dia Menista Umat!

Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap motif aksinya yang melumuri wajah Youtuber M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim Polri.

Riki Chandra
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:30 WIB
Jenderal Napoleon Beberkan Detik-detik Lumuri Wajah M Kece Pakai Kotoran Manusia: Dia Menista Umat!
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Arga]

SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap motif aksinya yang melumuri wajah Youtuber M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim Polri. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021 silam.

Menurut jenderal bintang dua itu, aksi tersebut dilakukannya untuk memberikan pelajaran terhadap pelaku penistaan agama. Hal itu disampaikan Napoleon dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece, Kamis (28/7/2022).

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Napoleon menyebut pelumuran kotoran manusia dilakukan agar Kece merasakan bentuk penistaan yang terjadi.

Saat kejadian yang berlangsung di kamar sel nomor 11, eks Kadiv Hubiter Polri itu mula-mula meminta tahanan lain untuk mengambil plastik putih. Diketahui, plastik itu berisi kotoran manusia.

Baca Juga:Irjen Napoleon Ungkap Motif Pelumuran Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

"Tolong tahanan lain, satu ambilkan itu plastik putih di kamar saya bawa sini," ucap Napoleon di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.

"Saudara tidak menyebutkan apa plastik putih itu pada yang dipanggil?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU kemudian memutar rekaman CCTV di ruang persidangan. Dalam video itu terlihat sosok terdakwa lain, yakni Djafar Hamzah membawa bungkusan plastik putih.

"Itu terlihat bawa bungkusan warna putih, Djafar langsung membawa itu atau berulang kali masuk ke dalam kamar sudah menemukan bungkusan yang dimaksud? tanya JPU.

"Dua kali," jawab Napoleon.

Baca Juga:Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa, Irjen Napoleon Curiga Ada Dalang di Balik Penistaan Agama M. Kece

Usai Djafar masuk ke kamar sel nomor 11, beber Napoleon, bungkusan plastik putih itu kemudian ditaruh di bawah. Tanpa basa-basi, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu meraih plastik itu dan langsung berdiri.

"Begitu terima tak banyak omong, saya ambil tangan kanan dulu baru saya pindah ke tangan kiri saya berdiri, kan Kace masih duduk di situ," ucap Napoleon.

Napoleon kemudian memegang kepala Kece dan meminta yang bersangkutan untuk menutup mata dan mulut. Kepada Kece, Napoleon bermaksud memberikan pelajaran dengan seplastik kotoran manusia.

"Dia masih duduk bersila, saya pegang kepalanya, baru saya minta tutup matamu tutup mulutmu karena saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, orang ini menista umat. Dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa," jelas perwira Polri aktif tersebut.

"Maka saya nista dengan kotoran ini Pak, mukanya ini, dipeperin: 'biar kau tahu rasanya dinista'. Bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya, buktinya saya bilang tutup matamu supaya gak kelilipan tahi matanya. Tutup mulutmu supaya tdk masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya," tegas sang jenderal bintang dua itu.

Setelah peristiwa itu, Napoleon kemudian berlalu tanpa mengucapkan kalimat sepatah pun. Saking kesalnya, dia mengaku tak sanggup berkata-kata.

"Karena saya sudah tidak sanggup berkata-kata, saking marahnya saya. Kalau saya masih ngomong itu belum marah, kalau saya sudah dia itu sudah gak tahan, saya peperi," papar Napoleon.

Napoleon juga bergegas ke kamar mandi. Dia bersihkan kotoran manusia yang ada di tangannya sebanyak 7 kali disertai satu kali tayamum.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini