Jenderal Napoleon Beberkan Detik-detik Lumuri Wajah M Kece Pakai Kotoran Manusia: Dia Menista Umat!

Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap motif aksinya yang melumuri wajah Youtuber M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim Polri.

Riki Chandra
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:30 WIB
Jenderal Napoleon Beberkan Detik-detik Lumuri Wajah M Kece Pakai Kotoran Manusia: Dia Menista Umat!
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Arga]

"Begitu terima tak banyak omong, saya ambil tangan kanan dulu baru saya pindah ke tangan kiri saya berdiri, kan Kace masih duduk di situ," ucap Napoleon.

Napoleon kemudian memegang kepala Kece dan meminta yang bersangkutan untuk menutup mata dan mulut. Kepada Kece, Napoleon bermaksud memberikan pelajaran dengan seplastik kotoran manusia.

"Dia masih duduk bersila, saya pegang kepalanya, baru saya minta tutup matamu tutup mulutmu karena saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, orang ini menista umat. Dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa," jelas perwira Polri aktif tersebut.

"Maka saya nista dengan kotoran ini Pak, mukanya ini, dipeperin: 'biar kau tahu rasanya dinista'. Bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya, buktinya saya bilang tutup matamu supaya gak kelilipan tahi matanya. Tutup mulutmu supaya tdk masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya," tegas sang jenderal bintang dua itu.

Baca Juga:Irjen Napoleon Ungkap Motif Pelumuran Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

Setelah peristiwa itu, Napoleon kemudian berlalu tanpa mengucapkan kalimat sepatah pun. Saking kesalnya, dia mengaku tak sanggup berkata-kata.

"Karena saya sudah tidak sanggup berkata-kata, saking marahnya saya. Kalau saya masih ngomong itu belum marah, kalau saya sudah dia itu sudah gak tahan, saya peperi," papar Napoleon.

Napoleon juga bergegas ke kamar mandi. Dia bersihkan kotoran manusia yang ada di tangannya sebanyak 7 kali disertai satu kali tayamum.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Baca Juga:Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa, Irjen Napoleon Curiga Ada Dalang di Balik Penistaan Agama M. Kece

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak