SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang yang berjumlah sekitar 914 ribu jiwa menghasilkan sebanyak 640 ton sampah dalam sehari. Angka tersebut berdasarkan data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
"Dari 640 ton itu, yang sampai ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Air Dingin hanya sekitar 500 ton," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, ada selisih sampah sekitar 140 ton yang tidak diangkut ke TPA Air Dingin dengan asumsi pertama sampai di pemulung yang dicacah kemudian dikirim ke industri daur ulang di Medan.
Kemudian, sampah tersebut dibuang masyarakat ke aliran air hingga sungai yang kemudian bermuara ke laut.
Baca Juga:Mobil Pick-up Terbakar di Jembatan Dekat GOR Agus Salim Padang, Begini Kondisinya
Untuk mengatasi persoalan sampah yang dibuat ke aliran air tersebut pihaknya menggagas program Padang Bergotong Royong yang akan digulirkan pada 17 Juli 2022 oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Kecamatan Padang Timur
"Tujuannya menanamkan kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah juga menjadi kewajiban warga kota," kata dia.
Ia memaparkan berdasarkan Perda no 21 tahun 2012 terdapat pembagian kewenangan dalam mengelola sampah di Padang.
"Saat sampah berada di rumah tangga merupakan kewajiban masyarakat untuk mengelola hingga sampai ke Tempat Penampungan Sementara berupa kontainer sampah," kata dia.
Ia menyebutkan saat ini ada ratusan kontainer sampah ditambah puluhan becak motor yang dipakai untuk mengangkut sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara.
Baca Juga:Berduaan di Kamar Hotel, Sepasang Remaja Digerebek Satpol PP Padang
Kemudian dari tempat penampungan sementara ke tempat penampungan akhir baru kewajiban pemerintah kota.
Akan tetapi ia kerap menemukan keluhan jauhnya kontainer sampah dari rumah mereka karena jumlahnya masih kurang 59 unit lagi.
Namun pada tahun ini juga ada bantuan 12 kontainer dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Selain itu solusi jauhnya kontainer dapat dipecahkan dengan memanfaatkan becak motor pengangkut sampah yang telah dibagikan ke kelurahan melalui pokok pikiran anggota DPRD, "kata dia.
Ia menemukan masyarakat tidak mau mengeluarkan uang untuk menunjang operasional becak motor pengangkut sampah.
"Pemkot telah memberikan hibah berupa becak motor pengangkut sampah, namun butuh iuran masyarakat sebagai dana operasional untuk BBM, perawatan hingga jasa petugas," ujarnya.
"Pada sejumlah kelurahan ada yang beriur Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan, namun partisipasi seperti itu masih kurang sehingga akhirnya sampah dibuang warga di pinggir jalan," lanjutnya.
Menyikapi hal itu petugas DLH akhirnya melakukan patroli rutin memastikan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
"Bagi yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu," kata dia.
Ia menekankan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga kewajiban masyarakat. (Antara)