Alokasikan Dana Desa, 41 Nagari di Sumbar Dukung Perhutanan Sosial

Nagari-nagari tersebut berasal dari 7 kabupaten. Masing-masing Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Dharmasraya.

Riki Chandra
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:07 WIB
Alokasikan Dana Desa, 41 Nagari di Sumbar Dukung Perhutanan Sosial
Lokakarya penggunaan dana desa dalam pengembangan usaha perhutanan sosial, di wilayah perhutanan sosial di Sumbar. [Suara.com/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 41 pemerintah nagari di Sumatera Barat (Sumbar) bakal mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengembangan usaha perhutanan sosial dan pengoptimalan pengelolaan imbal jasa lingkungan berbasis Payment for Environmental Services (PES).

Nagari-nagari tersebut berasal dari 7 kabupaten. Masing-masing Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Dharmasraya.

Saat ini, kegiatan pengisi perhutanan sosial di beberapa nagari masih terhalang. Hal ini lantaran belum optimalnya dukungan permodalan untuk mengembangkan potensi nagari. Padahal, nagari bisa memanfaatkan dana desa untuk mendukung program dan kegiatan perhutanan sosial.

Manajer Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rainal Daus mengatakan, meski secara kebijakan sudah didukung oleh beragam peraturan pada lintas sektor, pemerintah nagari seringkali mengalami keraguan dalam penggunaan dana desa karena berbagai faktor.

Baca Juga:Kabupaten Sinjai Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Desa

"Hambatan dalam penganggaran dana desa untuk perhutanan sosial disebabkan kurangnya kemampuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam mengusulkan penggunaan dana desa untuk kegiatan Perhutanan Sosial dalam musyawarah nagari," katanya, Selasa (12/7/2022).

Oleh sebab itu, kata Rainal, penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah nagari dalam penggunaan dana desa untuk penguatan database nagari, pengembangan usaha perhutanan sosial, dan pengoptimalan pengelolaan imbal jasa lingkungan berbasis Payment for Environmental Services (PES).

Sementara Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT M. Fachri mengungkapkan bahwa pemerintah nagari adalah aktor penting dan pemangku kebijakan dalam memajukan perhutanan sosial. Pemerintah nagari dan LPHN harus selaras dalam mengelola perhutanan sosial. Sehingga tujuan besar Perhutanan Sosial untuk bisa menghasilkan sumber ekonomi baru bagi nagari dapat tercapai.

"Isu perhutanan sosial merupakan optimalisasi dalam penyerapan dana desa agar lebih produktif. Ketika sudah ada akses, anggaran, dan sudah ada komoditi unggulan baik pertanian atau pengembangan wisata maka kita akan siapkan. Pemetaan menjadi hal penting untuk pengembangan tersebut,” ucapnya.

Berangkat dari pemahaman tersebut, 41 pemerintah nagari yang berasal dari 7 Kabupaten yakni Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Dharmasraya menyepakati pengalokasian anggaran dana desa untuk pengembangan usaha perhutanan sosial dan pengoptimalan pengelolaan imbal jasa lingkungan berbasis PES.

Baca Juga:Pemprov Sumbar Ingin Bangun Jalan Tembus dari Galugua ke Rokan Hulu

"Selain itu, beberapa pemerintah nagari juga menyampaikan praktik baik dalam mengintegrasikan kegiatan PS. Salah satunya Nagari Tanjung Bonai Aur yang telah menganggarkan dana desa untuk database Potensi Ruang Mikro," tutupnya.

Diinformasikan, program untuk meraih manfaat dari perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus bertumbuh. Berdasarkan data Dinas Kehutanan 2022, luasan perhutanan sosial mencapai 236.904 hektar dengan total 169 kelompok pengelola.

Kemudian masyarakat yang telah memperoleh hak pengelolaan, telah memiliki aktivitas untuk sumber ekonomi baru berbasis perhutanan sosial seperti pengembangan usaha dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan melalui pengelolaan ekowisata, dan pemanfaatan kawasan untuk komoditi pertanian berbasis agroforestri.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini