Akan tetapi ia kerap menemukan keluhan jauhnya kontainer sampah dari rumah mereka karena jumlahnya masih kurang 59 unit lagi.
Namun pada tahun ini juga ada bantuan 12 kontainer dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Selain itu solusi jauhnya kontainer dapat dipecahkan dengan memanfaatkan becak motor pengangkut sampah yang telah dibagikan ke kelurahan melalui pokok pikiran anggota DPRD, "kata dia.
Ia menemukan masyarakat tidak mau mengeluarkan uang untuk menunjang operasional becak motor pengangkut sampah.
Baca Juga:Mobil Pick-up Terbakar di Jembatan Dekat GOR Agus Salim Padang, Begini Kondisinya
"Pemkot telah memberikan hibah berupa becak motor pengangkut sampah, namun butuh iuran masyarakat sebagai dana operasional untuk BBM, perawatan hingga jasa petugas," ujarnya.
"Pada sejumlah kelurahan ada yang beriur Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan, namun partisipasi seperti itu masih kurang sehingga akhirnya sampah dibuang warga di pinggir jalan," lanjutnya.
Menyikapi hal itu petugas DLH akhirnya melakukan patroli rutin memastikan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
"Bagi yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu," kata dia.
Ia menekankan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga kewajiban masyarakat. (Antara)
Baca Juga:Berduaan di Kamar Hotel, Sepasang Remaja Digerebek Satpol PP Padang