Daerah Penjaga Hutan Harusnya Dapat Kompensasi Dunia, Gubernur Sumbar: Masyarakat Sekitar Hutan Miskin

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menilai daerah yang terus menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, harusnya mendapatkan kompensasi dari berbagai negara.

Riki Chandra
Kamis, 30 Juni 2022 | 18:06 WIB
Daerah Penjaga Hutan Harusnya Dapat Kompensasi Dunia, Gubernur Sumbar: Masyarakat Sekitar Hutan Miskin
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menghadiri rakor gubernur se Sumatera di Pekanbaru. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menilai daerah yang terus menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, harusnya mendapatkan kompensasi dari berbagai negara, terutama negara industri yang tidak lagi memiliki hutan.

"Kita diwajibkan untuk terus menjaga hutan. Tapi dalam satu sisi masyarakat sekitar hutan banyak yang miskin. Harusnya ada kompensasi untuk menjaga hutan ini yang bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan," katanya dalam Rapat Koordinasi Gubernur se-Sumatera di Pekanbaru, Kamis (30/6/2022).

Menurut Mahyeldi, hutan terutama yang masuk dalam kawasan hutan lindung pada satu sisi menjadi paru-paru dunia. Dunia membutuhkannya untuk penyelamat dari efek rumah kaca. Namun, negara-negara di dunia tidak mau memberikan kompensasi atas hutan itu.

Padahal dalam beberapa kasus, hutan bisa pula menjadi hambatan dalam pembangunan daerah. Banyak rencana pembangunan jalan sebagai urat nadi perekonomian di daerah yang tidak bisa dilaksanakan karena sebagian berada dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga:Ajak Gubernur se Sumatera Renungi Wacana Penghapusan Honorer, Mahyeldi: Efeknya Sangat Besar

"Dalam kondisi ini, tentu daerah penjaga hutan akan dirugikan. Namun jika ada kompensasi, maka bisa dicarikan solusi terhadap jalannya pembangunan di daerah," ujarnya.

Mahyeldi menilai carbon trade adalah solusi yang sangat adil bagi kedua belah pihak. Negara yang menjaga hutan dan negara industri yang tidak lagi memiliki hutan.

"Ini adalah perdagangan yang saling menguntungkan," ujarnya.

Apalagi saat ini telah ada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Ia berharap aturan itu bisa menjadi dasar bagi Indonesia untuk bisa meminta kompensasi dari negara-negara di dunia atas hutan yang terus dijaga kelestariannya.

Baca Juga:Ribut Kasus Guru Dongkrak Nilai Siswa SMPN 1 Padang, Gubernur Sumbar Bakal Surati Pemko Padang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini