Ribut Kasus Guru Dongkrak Nilai Siswa SMPN 1 Padang, Gubernur Sumbar Bakal Surati Pemko Padang

Mahyeldi Ansharullah mengomentari kasus guru mendongkrak nilai sejumlah siswa di SMPN 1 Padang agar mereka bisa lolos di SMA unggul lewat jalur prestasi.

Riki Chandra
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:04 WIB
Ribut Kasus Guru Dongkrak Nilai Siswa SMPN 1 Padang, Gubernur Sumbar Bakal Surati Pemko Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menanggapi kasus guru dongkrak nilai siswa SMPN 1 Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengomentari kasus guru mendongkrak nilai sejumlah siswa di SMPN 1 Padang agar mereka bisa lolos di SMA unggul lewat jalur prestasi. Pemprov Sumbar berencana akan menyurati Pemko Padang sebagai pihaknya yang berwenang atas persoalan tersebut.

"Permasalahan tersebut telah disikapi dan dirapatkan dengan baik oleh Pemprov. Masih ada peluang bagi siswa yang terdampak untuk masuk SMA Negeri," kata Mahyeldi di Padang, Rabu (29/6/2022).

Sumbar sendiri, kata Buya Mahyeldi, memiliki 79 Ribu kuota kursi untuk siswa SMA Negeri dan swasta. "Masih ada peluang bagi siswa yang masuk zonasi untuk masuk SMA Negeri," tegasnya.

Mahyeldi juga mengatakan bahwa Pemprov Sumbar akan menyurati Pemko Kota Padang sebagai pihak yang berwenang untuk menangani masalah yang terjadi di SMP Negeri tersebut.

Baca Juga:Sidak Pasar Raya Padang, Gubernur Sumbar Sebut Harga Cabai dan Bawang Mulai Turun: Stok Tersedia Sampai Idul Adha

"Agar hal ini tidak kembali terulang, Pemprov telah menyiapkan pergubnya, bahwa nilai yang dihadirkan adalah nilai yang orisinil dan benar," ucapnya.

Sebelumnya, puluhan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Padang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (28/6/2022). Mereka mengadukan masalah guru yang mendongkrak nilai sejumlah siswa agar bisa diterima di SMA dan SMK.

Para wali murid datang ke DPRD itu untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang tercoret pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK Sumbar 2022 jalur prestasi.

Salah seorang wali murid, Ibas mengaku tidak mengetahui bahwa pihak sekolah menaikkan nilai anaknya. Atas kejadian itu, nama anaknya tercoret pada sistem PPDB khususnya jalur presetasi.

"Saya pribadi tidak mengetahui itu. Anak kami harus ikut jalur zonasi. Otomatis anak kami tidak akan masuk di SMA negeri," katanya.

Baca Juga:Buntut Guru SMPN 1 Padang Dongkrak Nilai Siswa, Puluhan Wali Murid Mengadu ke DPRD Sumbar

"Meski Kepala sekolah telah mengeluarkan surat terkait persoalan ini, namun surat tersebut terkesan memberatkan siswa yang tidak mengetahui adanya markup nilai," katanya lagi.

Menanggapi pengaduan wali murid, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait untuk segera di evaluasi.

"Kejadian ini merupakan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar. Aspirasi akan ditampung dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan," katanya.

Sedangkan Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto menegaskan bahwa praktek mark up nilai rapor siswa ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidikan.

"Ini tercantum dalam pasal 28 PPDB. Kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai undang-undang, ini bisa dibatalkan,” tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak