Buntut Guru SMPN 1 Padang Dongkrak Nilai Siswa, Puluhan Wali Murid Mengadu ke DPRD Sumbar

Puluhan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Padang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (28/6/2022).

Riki Chandra
Rabu, 29 Juni 2022 | 12:49 WIB
Buntut Guru SMPN 1 Padang Dongkrak Nilai Siswa, Puluhan Wali Murid Mengadu ke DPRD Sumbar
Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Padang. [Suara.com/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Puluhan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Padang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (28/6/2022). Mereka mengadukan masalah guru yang mendongkrak nilai sejumlah siswa agar bisa diterima di SMA dan SMK.

Para wali murid datang ke DPRD itu untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang tercoret pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK Sumbar 2022 jalur prestasi.

Salah seorang wali murid, Ibas mengaku tidak mengetahui bahwa pihak sekolah menaikkan nilai anaknya. Atas kejadian itu, nama anaknya tercoret pada sistem PPDB khususnya jalur presetasi.

"Saya pribadi tidak mengetahui itu. Anak kami harus ikut jalur zonasi. Otomatis anak kami tidak akan masuk di SMA negeri," katanya.

Baca Juga:3 Tersangka Pembobol Rumah Warga di Padang Ditembak Polisi

"Meski Kepala sekolah telah mengeluarkan surat terkait persoalan ini, namun surat tersebut terkesan memberatkan siswa yang tidak mengetahui adanya markup nilai," katanya lagi.

Menanggapi pengaduan wali murid, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait untuk segera di evaluasi.

"Kejadian ini merupakan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar. Aspirasi akan ditampung dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan," katanya.

Sedangkan Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto menegaskan bahwa praktek mark up nilai rapor siswa ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidikan.

"Ini tercantum dalam pasal 28 PPDB. Kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai undang-undang, ini bisa dibatalkan,” tuturnya.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Melandai, BIN Sumbar Tetap Gencarkan Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan di Kota Padang

Disisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, meski ada dalil bahwa yang melakukan markup nilai adalah pihak sekolah, itu tidak ada hubungannya dengan dinas, melainkan pada sekolah bersangkutan.

"Namun jika ada kecurangan, tentu akan diberikan sanksi administrasi, terkait masalah mark up nilai hampir dipastikan mereka dibatalkan," ucapnya.

Sadrianto membeberkan, saat ini calon peserta didik baru Sumbar sebanyak 85,440 sedangkan daya tampung SMA/SMK sebanyak 79,868 diperkirakan enam ribu lebih siswa dipastikan akan masuk sekolah swasta.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak