SuaraSumbar.id - Sejumlah keluarga korban dugaan penganiayaan polisi mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/6/2022). Mereka datang untuk menuntut keadilan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut menyoroti masalah ini. Dari catatannya, kasus dugaan penganiayaan polisi yang dituntut keluarga korban ada lima kasus di lokasi yang berbeda di Sumbar.
"Ada lima kasus yang diduga mengalami penyiksaan terhadap korban, hadir di sini korban dan keluarga korban," sebut Staf Bidang Advokasi Desk Fair Trial LBH Padang, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Kasus pertama dialami VR (33) yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana curian motor yang ditangkap jajaran Polres Tanah Datar pada tanggal 22 Desember 2020 lalu.
Baca Juga:Harga Cabai Merah di Agam Rp 110 Ribu per Kg, Turun 10 Ribu
VR diduga menjadi korban penyiksaan saat proses pemeriksaan BAP di Polres Tanah Datar. Istri korban dilarang bertemu korban dengan alasan larangan Covid-19.
"Istri korban berkali-kali meminta bertemu korban dan akhirnya bisa melihat dari jarak jauh dengan kondisi muka babak belur, bibir bengkak, dan mata lebam," katanya.
Atas kejadian tersebut, istri korban melapor ke SPKT Polda Sumbar namun ditolak karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup. Alhasil, istri korban melapor ke Propam Polda Sumbar dan diputus permohonan maaf secara etik oleh Majelis Etik terhadap 6 (enam) anggota Polres Tanah Datar. Hingga saat ini, Propam Polda Sumbar tidak mau memberikan putusan etik kepada korban dan pendamping.
Berdasarkan penuturan korban, ia disiksa oleh 5 (lima) orang kepolisian Tanah Datar dengan menggunakan alat peregangan, kayu dan balok. Tidak hanya itu, sewaktu dilakukan penyiksaan mulut korban dilakban hitam dan juga disulut dengan sulutan rokok.
Terhadap kejadian ini, korban mengeluhkan kondisinya seperti badan sakit, bentuk tulang di bawah lutut sudah berubah dan sakit kepala terus menerus bahkan saat kejadian urin mengeluarkan darah.
Baca Juga:Kepala SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya
Kasus kedua, dugaan penyiksaan di Lapas Agam S (39) merupakan narapidana kasus pengguna narkoba yang sempat melarikan diri pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu dengan cara memanjat pagar. Pada 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, korban ditangkap di Kecamatan Tanjung Mutiara oleh pihak Kepolisian Resort Agam dan dibawa ke RSUD Lubuk Basung karena mengalami luka tembak di bagian betis.
Sementara itu, dalam video penangkapan yang beredar, korban tidak melakukan perlawanan apa-apa dan tidak ada luka tembak yang tervideokan. Sekitar pukul 03.30 WIB, setelah menjadi perawatan S diserahkan ke Lapas Lubuk Basung dan dimasukan ke dalam sel pengasingan.
Keesokan harinya, 10 Januari 2022 korban dikabarkan meninggal dunia dengan posisi leher terikat dengan tali rafia warna merah di selnya, namun kaki terjulur ke lantai dalam posisi duduk.
Sewaktu menyerahkan jasad korban, keluarga diminta untuk menandatangani surat penerimaan jenazah, surat tidak menuntut, tidak akan melakukan visum atau pun autopsi. Dalam proses penyelenggaran jenazah keluarga menemukan kejanggalan seperti adanya luka robek bagian dahi, adanya jahitan di kepala, adanya luka memar bagian tangan kiri, dan telinga mengeluarkan darah. Saat ini sudah dilakukan serangkaian proses hukum namun proses tidak berjalan lancar.
Kemudian, kepolisian bersikukuh korban bunuh diri namun tidak pernah melakukan autopsi oleh dokter forensik. Pendamping mendorong dilakukan autopsi.
Selanjutnya, ketiga dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Agam terhadap korban GA (34). GA merupakan tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. GA ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di pondok tempat dia bekerja oleh Kepolisian Resor Agam.
Dalam proses penangkapan keluarga tidak mengetahui. Kemudian keluarga 20.00 WIB keluarga diminta ke RSUD Lubuk Basung dan sesampainya di sana pihak rumah sakit mengatakan korban udah dirujuk ke rumah sakit M. Djamil Padang dan menghembuskan nafas terakhir.
Sesampainya jenazah dirumah keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban berupa luka dan lebam dibagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga dan luka memar di bagian kepala. Tim investigasi LBH Padang menemukan batu yang diceceri darah di lokasi kejadian.
Sementara itu, berdasarkan catatan LBH, Polisi mengatakan korban melawan saat terjadi penangkapan dengan menyerang kepolisian. Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Keempat, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Padang Pariaman terhadap Y (38) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika. Korban ditangkap di depan rumah orang tuanya sekira pukul 19.00 WIB. Sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa oleh kepolisian resor Padang Pariaman dengan keadaan yang sehat. Namun keesokan harinya, keluarga mendapat kabar dari tetangga yang berobat ke rumah sakit mengatakan korban meninggal dunia.
Sewaktu keluarga melihat jenazah, korban ditemukan kejanggalan seperti mata lebam, kepala luka sebelah kiri, kepala belakang memar, pelipis atas robek, banyak luka pada kaki, hidung mengeluarkan darah, adanya luka robek di telinga.
Saat ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Padang Pariaman, hanya saja masih sampai proses penyelidikan. Polisi mengatakan korban melarikan diri dan terjatuh di jurang.
Kelima, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Lapas Sawahlunto terhadap korban S (42) tahun merupakan narapidana atas kasus penyalahgunaan narkoba di Lapas Biaro yang kemudian dipindahkan ke Lapas Sawahlunto tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga. Informasi yang diterima LBH Padang Berikut 5 Kasus Dugaan Penyiksaan yang Dintuntut Keadilan, 4 Diantaranya Meningal Duniakorban terlibat hutang piutang dengan petugas lapas di Biaro.
Pada 23 Mei 2022, keluarga mendapat telpon dari pihak Lapas Sawahlunto yang mengatakan bahwa korban mengalami sakit dan tidak sadarkan diri dengan alasan putus obat.
Pukul 19.30 keluarga mendatangi RSUD Sawahlunto untuk melihat kondisi dari korban dalam keadaan tak sadarkan diri. Berdasarkan rekam medis, didiagnosa korban ada meningitis dan suspect TB. Keesokan harinya korban dikabarkan meninggal dunia.
Sewaktu penyelenggaraan jenazah keluarga menduga adanya pelanggaran HAM berupa penyiksaan yang dialami korban dengan melihat berbagai kejanggalan yang ada pada tubuh korban seperti adanya cairan seperti darah yang keluar dari hidung, luka di pergelangan tangan, punggung seperti ada luka cambuk, adanya luka lebam pada dada serta banyak luka lebam di bagian tangan.
Sementara itu, Kapolda Sumbar yang diwakili Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Marzinal mengatakan, dugaan kasus ini akan ditindaklanjuti.
"Saya baru di sini, permasalahannya saya kurang paham betul. Namun di kepolisian tidak ada istilah baru, kami akan menindaklanjuti kasus ini," katanya.