SuaraSumbar.id - Sepasangan kekasih yang diduga berbuat mesum di kamar kos di kawasan Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap warga, Senin (27/6/2022). Mereka digerebek saat berduaan di kamar kos.
Pasangan muda-mudi itu berinisial DG (22), FA (23). Setelah ditangkap warga, mereka diserahkan ke Satpol PP Padang.
"Mereka terlebih dahulu diamankan warga setempat. Kita yang mendapat laporan langsung ke lokasi untuk menjemput pasangan ini," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.
Kemudian, pasangan yang bukan suami-istri digelandang ke Mako Satpol PP Padang.
Baca Juga:Kepala SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya
"Kita akan panggil kedua orangtua mereka dan diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi. Baru setelah itu kita serahkan sepenuhnya kepada kedua orangtua mereka," tuturnya.
Mursalim berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam menjaga ketentraman umum. Namun Mursalim meminta warga agar tidak main hakim sendiri.
"Sementara untuk orang tua agar terus memantau kegiatan anak-anak mereka. Jangan sampai mereka terjerumus ke arah pergaualan bebas," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat