Soroti Menu Nasi Padang Babi, Gubernur Sumbar Meradang dan Minta Perantau Bergerak: Masakan Padang Identik dengan Halal

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah turut menyoroti ribut-ribut soal menu babi masakan Padang.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:52 WIB
Soroti Menu Nasi Padang Babi, Gubernur Sumbar Meradang dan Minta Perantau Bergerak: Masakan Padang Identik dengan Halal
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Dok.Covesia]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah turut menyoroti ribut-ribut soal menu babi masakan Padang. Diketahui, menu nasi padang babi ini berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi yang berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

"Ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," kata Mahyeldi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (11/6/2022).

Mahyeldi meminta agar tempat usaha tersebut diselidiki izin usahanya, termasuk pemiliknya apakah orang Padang atau tidak.

Mahyeldi juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

Baca Juga:Fakta-Fakta Kehebohan Nasi Padang Babi: Pemilik Usaha 'Babiambo' Beri Klarifikasi Ini

"Intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan, nanti ada stikernya," imbuhnya.

Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

"Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," pungkasnya.

Baca Juga:Menyakiti Hati Orang Minang, Wakil Ketua MUI Minta Pengusaha Nasi Padang Babi Diproses Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak