"Terkait hasil audit ini, kami selaku penasihat hukum memang tidak memiliki hasilnya dan juga tidak mengetahui apakah hasil itu akan menguntungkan atau merugikan kliennya. Tetapi hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu diserahkan dalam tahapan penyidikan. Artinya hasil audit itu lebih dulu selesai daripada BPKP Sumbar mengaudit objek yang dimaksud," jelasnya.
Proyek pengadaan tanah tahap dua ruas tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin menggunakan dana APBN bukan APBD, maka hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang digunakan.
“Guna kepastian hukum atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara, semestinya hasil audit dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang harus dimuat dalam surat dakwaan JPU,” ucapnya.
Sidang yang berlangsung secara hybrid dimana para tersangka mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Padang itu juga didengarkan eksepsi dari para terdakwa lain melalui penasihat hukumnya.
Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan
Usai mendengarkan eksepsi secara keseluruhan, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (28/4) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa.
Diketahui, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini lantaran para terdakwa diduga telah memakan uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman, yang masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung