Diketahui, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini lantaran para terdakwa diduga telah memakan uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman, yang masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan