Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin berinisial SY.

Riki Chandra
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:17 WIB
Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang
Tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin SY ditahan Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin berinisial SY.

Sebelumnya, pada Rabu (1/12/2021), pihak Kejati Sumbar telah menahan 12 orang tersangka dalam kasus yang sama. Saat itu, tersangka SY belum bisa ditahan karena dalam keadaan sakit.

"Hari ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka, yang bersangkutan sempat diperiksa di Kantor Kejati sebelum ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, seperti diberitakan Antara, Rabu (8/12/2021).

Usai diperiksa, tersangka SY langsung digiring menuju ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang. Dengan ditahannya SY maka seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol saat ini telah ditahan oleh Kejati dengan total 13 orang.

Baca Juga:13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan

Mereka adalah BK, MR, SP, KD, AH, RF, yang merupakan kelompok warga penerima ganti rugi, dan SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat pemerintahan nagari.

Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Sementara itu tersangka terakhir yang ditahan oleh jaksa yakni SY diketahui juga merupakan warga penerima ganti rugi.

Ia menjelaskan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dimana alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.

Baca Juga:12 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin Ditahan

Mustaqpirin menyatakan pihaknya terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini