Komplotan Pencuri Kerupuk Diringkus di Payakumbuh, Korban Rugi Rp 17 Juta

Lima pelaku pencurian kerupuk yang nilainya mencapai RP 17 juta, diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 14 Februari 2022 | 18:11 WIB
Komplotan Pencuri Kerupuk Diringkus di Payakumbuh, Korban Rugi Rp 17 Juta
Lima tersangka pencurian kerupuk saat diperiksa Reskrim Polres Payakumbuh. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lima pelaku pencurian kerupuk yang nilainya mencapai RP 17 juta, diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka berinisial AD (37), YR (35), HFM (35), FS (33), dan RJ (22).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Ratu yang beralamat di Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota ke pihak kepolisian yang mendapati persediaan barangnya berkurang.

"Awalnya pelapor atau korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Akabiluru dan dari laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan akhirnya tersangka mengerucut ke lima orang," katanya, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan, korban mengetahui ada permainan dari karyawannya setelah mendapatkan informasi dari pemilik salah satu toko di Kota Solok yang merupakan teman dari korban.

Baca Juga:Kasus 5 Siswa SMKN 2 Payakumbuh Keroyok Senior hingga Tewas, Kepala Korban Diinjak Saat Jatuh dari Motor

"Pemilik toko tempat dia menjual ini curiga dengan harga kerupuk yang dibelinya lebih murah dari harga pasaran. Karena curiga dengan harga yang murah maka ditelponlah si korban yang merupakan temannya," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil lebih banyak kerupuk dari jumlah order yang akan dibeli.

"Lima pelaku ini masing-masing karyawan dari dua toko, yakni Toko Ratu dan Toko Rangkiang. Karyawan dari dua toko inilah yang bekerja sama untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Hasil dari kelebihan barang inilah yang dijual oleh para pelaku ke Kota Solok dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.

"Total kerugian dari korban ini mencapai Rp17 juta dari dua kali aksi yang telah dilakukannya. Aksi pertama dilakukannya pada 29 Januari 2022 ini dan yang kedua pada 2 Februari 2022," kata dia.

Baca Juga:Keroyok Senior hingga Tewas, 5 Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Resmi Tersangka

Sementara tersangka AD (37) mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya saat toko tempat dia bekerja, yakni Toko Rangkiang memesan barang ke Toko Ratu.

"Pada saat itu kami bekerja sama, jadi orang gudang toko ratu menaikkan barang lebih dari jumlah orderan toko rangkiang dan inilah yang kami jual ke Solok," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan jumlah yang diambil mencapai 140 tim.

"Harga satu timnya itu kami jual Rp70 ribu, kalau harga normalnya itu bervariasi ada yang Rp80 ribu ada yang Rp85 ribu," ungkapnya. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak