SuaraSumbar.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat kasus kejahatan sepanjang 2021 mengalami penurunan dari 522 menjadi 420 kasus.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melansir Antara, Minggu (19/12/2021).
"Kejahatan yang mendominasi pada 2021 adalah pencurian, penganiayaan, penipuan dan penggelapan, undang-undang perlindungan anak, dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," katanya.
Dari 420 kasus, kata Alex Prawira, tindak pidana yang telah selesai 310 kasus atau 74 persen.
Baca Juga:Curi Empat Karung Bawang Putih, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
"Sedangkan pada 2020, penyelesaian perkara tindak pidana mencapai 384 kasus atau juga mencapai 74 persen," katanya.
Penurunan kasus pidana menunjukkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama 2021 relatif terkendali.
"Hal ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh elemen, baik niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan unsur Forkopimda Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.
Salah satu yang akan menjadi perhatian Polres Payakumbuh pada 2022 terkiat dengan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak yang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Pada 2021 kasus terkait undang-undang perlindungan anak itu mencapai 43 kasus dan 29 kasus telah diungkap, sedangkan pada 2020 hanya 30 kasus dan diungkap sebanyak 16 kasus," jelasnya.
Baca Juga:Jawab Keluhan Penumpang, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tambah Jumlah Pendingin
Untuk menekan angka kejahatan terkait dengan undang-undang perlindungan anak ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.