Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Perubahan Nama Hak Sewa Toko Jadi IPTU

Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), Sumatera Barat (Sumbar) menolak perubahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU).

Riki Chandra
Rabu, 22 Desember 2021 | 11:54 WIB
Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Perubahan Nama Hak Sewa Toko Jadi IPTU
Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) saat menyampaikan penolakan perubahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), Sumatera Barat (Sumbar) menolak perubahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021.

Ketua IP3 Payakumbuh, Esa Muhardanil mengatakan, perubahan itu merupakan sesuatu yang akan merugikan pedagang pasar dan merupakan upaya pencaplokan atas alas hak pedagang.

"Surat Edaran itu ditempel di tiang-tiang dan dinding-dinding toko. Ini adalah upaya pencaplokan alas hak pedagang. Apalagi surat itu hanya ditempel tanpa diserahkan secara resmi kepada kami pengurus," katanya, Rabu (22/12/2021).

Pada SE tersebut disampaikan bahwa berdasarkan pada Peraturan Derah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios, atau los di pusat pertokoan dan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.

Baca Juga:Polres Payakumbuh Bilang Tindak Pidana Alami Penurunan Sepanjang 2021

Padahal, sambung Esa, sebelum disahkan Perda ini sempat ditolak oleh para pedagang pasar yang tergabung dalam IP3.

"Perda ini dulunya tidak kami terima dan kami sudah demo pada April 2016 ke DPRD Kota Payakumbuh. Dulu dijanjikan akan mengadakan pertemuan dengan pengurus IP3. Sebelum kita diundang sudah disahkan saja Perda-nya," katanya.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya ketika Perda itu telah disahkan dengan mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.

"Kelanjutan Perda yang telah disahkan oleh DPRD Payakumbuh ini sempat tertunda. Tapi tiba-tiba surat edaran telah ditempel saja di pasar bahkan belum sama sekali disosialisasikan," ujarnya.

Secara historis, kata Esa, pedagang dulunya membeli toko-toko yang ada di Pasar Payakumbuh lewat pembelian tunai hak petak toko dan dari sana pedagang memiliki hak sewa pakai.

Baca Juga:Heboh Isu Penculikan Anak di Limapuluh Kota, Begini Kata Polisi

Sementara itu, Dewan Suro IP3, Ady Surya mengatakan pihaknya sudah mengirim surat penolakan atas SE Sekdako dan Perda 13 tahun 2013 itu ke Pemerintah Kota Payakumbuh, DPRD Kota Payakumbuh DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar.

Surat itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri, DPR RI, dan Ombudsman pusat dan sejumlah instansi lainnya.

"Surat itu kami kirim sekitar seminggu yang lampau dan kami telah menembuskannya kepada Presiden RI dan sejumlah instansi di pemerintah pusat," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan IP3 adalah melakukan pembangkangan sipil dengan harapan Pemkot Payakumbuh akan dapat menerima tuntutan pedagang.

"Apabila Perda ini tetap tidak dicabut, kami akan melakukan yudisial review. Yang pasti, ini bukan aksi terakhir kami dari IP3," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini