Jelang Malam Tahun Baru, Payakumbuh Tutup Tempat Wisata

Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), bakal menutup tempat wisata di daerah tersebut sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Riki Chandra
Kamis, 30 Desember 2021 | 19:42 WIB
Jelang Malam Tahun Baru, Payakumbuh Tutup Tempat Wisata
Kolam renang Ngalau Indah, Salah satu objek wisata di Kota Payakumbuh. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), bakal menutup tempat wisata di daerah tersebut sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumuman yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

Kepala UPTD Pengelola Objek Wisata dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Payakumbuh, Jebri Ardi mengatakan, penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Payakumbuh selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah tersebut dengan Nomor : 165/Instruksi/COVID-19/PYK/2021.

"Penutupan bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Tahun Baru 2022 di Kota Payakumbuh. Ini juga menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021," katanya, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, tempat wisata yang ada di Kota Payakumbuh, yakni Panorama Ampangan, Ngalau Indah, Kolam Renang dan Kawasan Wisata Batang Agam yang masih menjadi kewenangan dari BWS V Wilayah Sumbar.

Baca Juga:Harga Telur Ayam di Payakumbuh Melambung Naik, Cabai Merah Turun

"Nantinya tim dari Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pemantauan ke tempat wisata kita yang tutup, terutama pada malam hari," ujarnya.

Ia mengakui bahwa pada 2021 kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Kota Payakumbuh terbilang sangat sedikit. Data sampai November 2021, jumlah pengunjung hanya 22.959 orang.

"Saat ini, dihari senin sampai jumat bisa dikatakan tidak ada pengunjung. Kalau sabtu sama minggu saat ini hanya puluhan orang kalau sebelum COVID-19 ratusan orang," ujarnya.

Selain terkait penutupan tempat wisata, dalam instruksi tersebut juga membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Selanjutnya, perayaan natal, tahun baru dan yang dapat menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta tidak dihadiri lebih dari 50 orang.

Baca Juga:Sekda Payakumbuh Pastikan Tak Ada Cuti Tahunan Bagi ASN

Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak