Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BKZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19.

Riki Chandra
Kamis, 25 November 2021 | 23:49 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino dan Kasi Intel, Robby Prasetya memberikan keterangan Pers, Kamis (25/11/2021). [Dok.Minangkabaunews.com]

SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BKZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19.

Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kamis (25/11/2021). Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Pidana Khusus Kejari Payakumbuh melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Hari ini sudah kita tetapkan (tersangka). Inisial BKZ, salah satu Kepala OPD di Pemkot Payakumbuh,” kata Suwarsono, dikutip dari Minangkabaunews.com - jaringan Suara.com.

Meski Kejari Payakumbuh enggan menyebutkan jabatan tersebut, awak media telah memastikan bahwa memang yang jadi tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh.

Baca Juga:Kasus Positif Nihil, Kota Payakumbuh Kembali ke Zona Hijau Covid-19

Menurutnya, kasus yang menjerat BKZ adalah pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Sehubungan dalam penindakan perkara (korupsi) ini, masih ada potensi tersangka lain. Makanya kami belum bisa memberikan keterangan secara lengkap. Mohon dimaklumi, karena ini masih akan ada pengembangan penyidikan,” sebut Kajari.

Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak 4 alat bukti dalam menyidik dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 tersebut. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, dikatakan, berkisar ratusan juta.

“Angka kerugian negara, pastinya masih kita hitung. Kita juga berharap, penanganan perkara korupsi yang memakai dana penanganan Covid-19 ini, tidak mengganggu program negara dalam penanggulangan Covid-19,” tambah Kasi Pidsus, Satria Lerino.

Dari keterangan Kasi Pidsus, Satria Lerino, penetapan status tersangka Kadiskes Kota Payakumbuh, BKZ, dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun, BKZ kemudian langsung dipanggil sekira pukul 11.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:Tegas! ASN Pemkot Payakumbuh yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Kerja

BKZ yang tercatat merupakan salah satu anggota Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Dia sempat menunjuk kuasa hukumnya, Setia Budi guna mendampingi perkaranya. Hingga pukul 17.00 WIB, BKZ tampak beberapa kali keluar masuk dari ruang penyidik.

Di kantor Kejaksaan, BKZ yang juga didampingi kuasa hukum serta istri, terlihat memakai masker serta mengenakan baju batik berwarna merah maron. Hanya saja, ia tampak tidak bergeming ketika disapa oleh sejumlah wartawan.

Ketika diperiksa penyidik, BKZ bersama tim kuasa hukumnya, sempat mengajukan permohonan penangguhan penanganan. Alasannya, karena yang bersangkutan tengah bertugas menjadi anggota Tim Satgas Covid-19.

“Tersangka mengajukan penangguhan (penahanan). Kita tentu juga menghargai permohonan tersebut, sepanjang itu tidak menghambat kepada proses penyidikan,” tutur Satria Lerino.

Hingga pukul 17.30 WIB sore, Kadiskes BKZ masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik Pidsus kantor Kejari Payakumbuh.

Seperti diketahui, pada 15 November 2021 lalu, Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Pada hari yang sama, Tim Kejaksaan juga memeriksa kantor RSUD Adnaan WD serta kantor Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Barat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus sempat mengambil sejumlah dokumen penting, yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

Dokumen disita petugas di ruangan Kepala Dinas, gudang, ruangan Dirut RSUD, ruangan Dirut PDAM, serta di beberapa tempat lainnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak