Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tiri di Kota Solok, Setubuhi Korban Puluhan Kali Sejak 2018

Seorang pria bernama Rahmad Priyandra (39) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli 2 anak tirinya sekaligus yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Riki Chandra
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:26 WIB
Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tiri di Kota Solok, Setubuhi Korban Puluhan Kali Sejak 2018
Ayah cabuli 2 anak tiri di Kota Solok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RP (49) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli 2 anak tirinya sekaligus yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan bejat itu bahkan telah dilakukannya berulang kali sejak tahun 2018 silam.

Aksi tak senonoh itu akhirnya terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Solok Kota. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahananan Polres Solok Kota.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, pelaku mencabuli kedua anak tirinya itu sejak 2018 silam. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga puluhan kali.

"Pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:Viral Foto Bocah di Agam Alami Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakek

Terkuaknya perbuatan cabul sang ayah tiri berawal dari kecurigaan gurunya di sekolah. Korban terlihat murung dan tak seperti anak biasanya. Setelah didesak, korban bercerita kepada gurunya tentang apa yang telah dialaminya.

Lantas, gurunya pun menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Namun, ibu korban belum percaya dan akhirnya korban divisum. Setelah hasilnya keluar dan ditemukan ada kerusakan di orgam intim korban, barulah ibunya percaya hingga akhirnya melapor ke polisi.

"Pelaku kami tangkap Rabu tanggal 13 Januari 2022 di kawasan Ampang Kualo, Kampung Jawa," tuturnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) Jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undand-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Keren, Bekas Pabrik Seng Ternama di Padang Disulap Jadi Ruang Kreatif Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini