Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tiri di Kota Solok, Setubuhi Korban Puluhan Kali Sejak 2018

Seorang pria bernama Rahmad Priyandra (39) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli 2 anak tirinya sekaligus yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Riki Chandra
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:26 WIB
Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tiri di Kota Solok, Setubuhi Korban Puluhan Kali Sejak 2018
Ayah cabuli 2 anak tiri di Kota Solok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RP (49) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli 2 anak tirinya sekaligus yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan bejat itu bahkan telah dilakukannya berulang kali sejak tahun 2018 silam.

Aksi tak senonoh itu akhirnya terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Solok Kota. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahananan Polres Solok Kota.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, pelaku mencabuli kedua anak tirinya itu sejak 2018 silam. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga puluhan kali.

"Pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:Viral Foto Bocah di Agam Alami Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakek

Terkuaknya perbuatan cabul sang ayah tiri berawal dari kecurigaan gurunya di sekolah. Korban terlihat murung dan tak seperti anak biasanya. Setelah didesak, korban bercerita kepada gurunya tentang apa yang telah dialaminya.

Lantas, gurunya pun menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Namun, ibu korban belum percaya dan akhirnya korban divisum. Setelah hasilnya keluar dan ditemukan ada kerusakan di orgam intim korban, barulah ibunya percaya hingga akhirnya melapor ke polisi.

"Pelaku kami tangkap Rabu tanggal 13 Januari 2022 di kawasan Ampang Kualo, Kampung Jawa," tuturnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) Jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undand-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Keren, Bekas Pabrik Seng Ternama di Padang Disulap Jadi Ruang Kreatif Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak