Kesembilan, terkait pembebasan ganti rugi lahan tol Padang pekanbaru, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi adanya percepatan dan selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah kami mendorong Gubernur untuk memegang tanggungjawab langsung pembebasan lahan dan memastikan kelanjutan pembangunan jalan tol ini tetap berjalan.
Kesepuluh, Belum sepenuhnya melaksanakan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pendidikan Menengah yang mengamanatkan pembentukan kurikulum berkearifan lokal dan rangka penguatan karakter dan nilai nilai ABS SBK di kalangan siswa pendidikan menengah (SMA, SMK, SLB).
Terakhir, Sumbar ada di Peringkat 25 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, 2 Kabupaten Rapor Merah.
"Sumbar menempati urutan ke-25 dari 34 provinsi se-Indonesia dalam kepatuhan standar pelayanan publik 2021. Hal tersebut berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 24 kementrian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 kabupaten," ujarnya.
Baca Juga:Pemprov Sumbar Bantah Pengadaan Ratusan Ekor Sapi Langgar Spesifikasi
Sementara itu, Hidayat juga menyampaikan arahan Ketua DPD Gerindra Provinsi Sumatera Barat, Andre Rosiade, bahwa Fraksi Gerindra diminta untuk konsisten melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat dalam menjalankan amanah rakyat sesuai peraturan per undang undangan.
Kemudian, selalu berdiri tegap di depan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan memastikan aspirasi rakyat tersebut benar benar terlaksana sesuai perencanaan.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra diminta untuk mendorong dan membantu serta mendukung full program dan kegiatan Gubernur dan Pemrov Sumbar yang bertujuan untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarkat Sumatera Barat.
Tak hanya itu, Gerindra Sumbar tidak segan-segan memberikan masukan, saran dan kritikan yang solutif dan konstruktif kepada Gubernur dan Pemrov Sumbar untuk percepatan pembangunan daerah dan upaya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama DPRD dalam APBD, terlaksana dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan.
Baca Juga:Kabar Gembira, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan
Terakhir Andre meminta Fraksi Gerindra untuk tidak ikut campur mempengaruhi apalagi mengintervensi maupun meminta minta posisi jabatan sutruktural, fungsional, pimpinan BUMD maupun pimpinan di Rumah Sakit Daerah tertentu di lingkungan Pemprov Sumbar.