Soal Kepegawaian dan Agraria, Dominasi Laporan Masuk ke Ombudsman Sumbar Selama 2021

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih banyak menerima laporan masyarakat secara langsung. Setidaknya, ada 110 laporan langsung dilaporkan ke kantor Ombudsman.

Riki Chandra
Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:15 WIB
Soal Kepegawaian dan Agraria, Dominasi Laporan Masuk ke Ombudsman Sumbar Selama 2021
Kepala Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Yefri Hariani mengapresiasi tuntutan masyarakat 50 Kota terdampak tol Padang-Pekanbaru. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih banyak menerima laporan masyarakat secara langsung. Setidaknya, ada 110 laporan langsung dilaporkan ke kantor Ombudsman.

"Ombudsman terima sebanyak 268 laporan sepanjang 2021. 246 reguler dan 22 laporan direspon cepat. Sebanyak 110 laporan diterima langsung di kantor Ombudsman," kata Ketua Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (31/12/2021).

Masyarakat juga memasukkan laporan WhatsApp sebanyak 57 laporan, 6 laporan via website, 6 laporan via telepon, dan 89 melalui surat.

Tak hanya itu, Yefri juga menyebutkan Ombudsman juga menerima konsultasi penerima layanan publik 537, kemudian 264 laporan tembusan.

Baca Juga:Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Jika ditotalkan semua ada 1094 pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 930 pengaduan," ujarnya.

Kemudian untuk asal daerah pelapor dan terlapor terbanyak berasal dari kota Padang, kemudian, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Kab Solok, dn Kabupaten Agam.

Yefri juga menjelaskan subtansi pelaporan kepegawaian dan agraria terbanyak 41, 21 persen. Kemudian hak sipil dan politik 37, 19 persen, kemudian pendidikan 33, 16 persen, kemudian pedesaan dan kepolisian.

Terkait permasalahan yang banyak dilaporkan CASN, PPDB, penghentian perangkat Nagari, pungutan di sekolah, pungutan di kelurahan , layanan kepolisian, layanan informasi, layanan pertanahan, dan layanan kepegawaian.

Sementara itu untuk kendala yang dihadapi Ombudsman ialah tidak kooperatifnya terlapor dan pelapor. Sehingga Ombudsman harus minta klarifikasi lagi karena klarifikasi sebelumnya tidak utuh.

Baca Juga:Tahun 2022, Penumpang Kereta Api Minangkabau Ekspres Bakal Nikmati Tarif Murah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini