SuaraSumbar.id - Pria berinisial JR (30) diringkus Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga melakukan pemalsuan laporan kehilangan polisi untuk keperluan klaim asuransi. Setidaknya, 30 masyarakat hingga perusahaan asuransi berhasil ditipu pelaku.
Kanit SPKT Polresta Padang, IPDA Dwi Djatmiko mengatakan dalam pemalsuan itu, pelaku menirukan tanda tangan serta menduplikat stempel milik SPKT Polresta Padang.
"Sebanyak 30 orang yang terdiri dari masyarakat dan perusahaan asuransi sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku," katanya, Rabu (22/12/2021).
Dalam penipuan itu, kata dia, pelaku meminta uang kepada masing-masing korban sebesar Rp275 ribu hingga Rp300 ribu sebagai biaya jasa pembuatan surat laporan palsu yang dibuatnya.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Padang, WNA Asal Pakistan Ditahan Polda Sumbar
"Selain melakukan penipuan, tindakan pelaku telah mecemari nama institusi Polri. Perlu diketahui, bahwan dalam pembuatan laporan kehilangan, kami tidak pernah menarik biaya dari para pelapor," ucapnya.
Djatmiko juga membeberkan awal mula terungkapnya kasus penipuan itu. Berawal ketika salah satu korban yakni karyawan sebuah PT mendatangi Polresta untuk menanyakan perkembangan kasus pencurian baterai tower yang terjadi di tempatnya bekerja.
Usai dilakukan pengecekan, ditemukan ada beberapa keganjilan pada surat laporan kehilangan yang dibawa pelapor dan mengaku dibantu oleh pelaku dalam proses pembuatan surat tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berhasil kita ringkus di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur tanpa perlawanan," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Dua Sejoli Tertangkap Mesum di Ruang Kosong Atom Center Padang, Ada Meja Beralas Tikar