SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar)resmi menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya di Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, WNA berinisial AHB itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (21/12/2021).
"Yang bersangkutan (WNA) sudah tersangka dan sudah kami tahan," katanya, Selasa (21/12/2021).
Diketahui, dugaan perbuatan cabul WNA terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar.
Baca Juga:Rumah Gadang Warga Agam Terbakar, Pemilik Tewas
Dugaan pencabulan itu terjadi dalam sebuah toko yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Usai melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban dengan berkata "jangan kasih tau siapa-siapa".
Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat asal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Dua Sejoli Tertangkap Mesum di Ruang Kosong Atom Center Padang, Ada Meja Beralas Tikar