Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:41 WIB
Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, polisi meringkus seorang pria berisial RDW (26) yang diduga memperkosa dua adik tirinya.

Kedua korban masih berusia 12 dan 14 tahun. Parahnya, kedua anak di bawah umur itu telah menjadi budak seks pelaku selama empat tahun belakangan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak 2018 sampai Desember 2021.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan temannya sendiri yang diduga juga telah mencabuli dirinya.

Baca Juga:Miris, Remaja di Padang Cabuli Pelajar SD

"Saat dimintai keterangan (soal pelaporan), korban mengaku juga telah dicabuli oleh kakak tirinya sendiri berkali-kali," katanya, Jumat (17/12/2021).

Rico membeberkan motif yang digunakan pelaku untuk menggencarkan aksinya. Kepada korban umur 14 tahun, pelaku mengiming-imingi pergi jalan-jalan mengelilingi Kota Padang.

"Sebelum menyetubuhi korban, korban jiwa diancam menggunakan pisau agar tidak memberitahukan kepada kedua orang tua mereka. Karena takut, korban ini terpaksa mengikuti keinginan pelaku," katanya.

Sementara kepada korban umur 12 tahun, kata Rico, pelaku membujuk dengan meminjamkan handphone serta melakukan pengancaman jika berani melapor.

"Pelaku mengancam akan membunuh ibunya jika memberitahukan kepada keluarga atau orang lain. Korban pun takut dan terpaksa mengikut," tuturnya.

Baca Juga:Tiang Listrik Roboh Timpa Mobil di Jalan Padang-Solok, Begini Kondisi Pengemudi

Usai menerima laporan, Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku dikediamannya yang berlamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini