SuaraSumbar.id - Puluhan toko pedagang di sejumlah pasar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disegel Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang.
Penyegelan itu dilakukan Pemkot Padang lantaran para pedagang menunggak iuran retribusi. Hal itu dibenarkan Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar.
Menurutnya, puluhan toko yang disegel tersebut tersebar di empat pasar yakni Pasar Alai, Pasar Tanah Kongsi, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Raya Padang.
“Jumlahnya ada sekitar 27 toko yang kita segel karena belum membayar retribusi,” ungkap Andree, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:Penyiram Bidan dengan Air Panas Diringkus Polisi
Sebelum dilakukan penyegelan, Disdag Padang mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang menunggak retribusi. Jumlah tunggakan itu beragam ada yang tiga bulan bahkan tujuh bulan.
“Kita sudah layangkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Namun tidak diindahkan, hingga akhirnya kita putuskan untuk menyegelnya,” jelas Andree Algamar.
Ia menegaskan, toko-toko tersebut bisa dibuka kembali bila pedagang telah melunasi tunggakan retribusinya.
Saat ini,katanya, pembayaran retribusi sudah sangat mudah. Pedagang bisa membayarnya melalui aplikasi QRIS.
“Melalui kemudahan itu, kita berharap, para pedagang bisa segera membayar kewajibannya agar bisa kembali berdagang seperti biasa,” ajaknya.
Baca Juga:Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka