SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang remaja diduga mencabuli dan membawa kabur pelajar SD yang masih berusia 12 tahun.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. Menurutnya, pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara korban berasal dari Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Peristiwa ini terungkap setelah menerima aduan dari orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dibawa kabur oleh pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum," katanya, Jumat (17/12/2021).
Sebelum dilaporkan, kata dia, keluarga korban sempat menanyai pelaku tentang perbuatannya yang sudah membawa lari anaknya tersebut.
Baca Juga:Tiang Listrik Roboh Timpa Mobil di Jalan Padang-Solok, Begini Kondisi Pengemudi
"Pelaku mengakui perbuatannya dan pernah melakukan hubungan suami-istri dengan korban di dalam salah satu Homestay kawasan Kecamatan Padang Barat," katanya.
Usai ditangkap, Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan selaku prosedur yang berlaku
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Libur Nataru, Warga Sumbar yang Belum Vaksin Dilarang ke Luar Daerah