SuaraSumbar.id - Sebanyak 5 lapak pedagang kaki lima atau PKL dibongkar Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (1/12/2021). Lapak tersebut dibongkar saat ditinggalkan oleh para pemiliknya.
Pembongkaran itu dilakukan di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setidaknya, terdapat 44 lapak PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, sebelum pembongkaran, petugas telah melayangkan surat perintah bongkar dan memberi memberi tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Baca Juga:Tukang Jahit di Padang Cabuli Remaja Perempuan 13 Tahun, Modusnya Bantu Permak Baju
"Namun pada saat penertiban, masih kita temukan lapak yang belum dibongkar dan terpaksa kita bantu bongkar. Kemudian ada 5 Lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako," katanya.
Diakuinya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang masih bandel memakai fasilitas umum secara bertahap dan berlanjut.
"Boleh berjualan, tetapi mohon dan meminta untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Mendekam Dipenjara, Izet si Pemalak Sopir Truk Viral di Padang Kini Rajin Beribadah