SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan 2 bocah perempuan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi atensi pemerintah daerah. Pasalnya, mereka dicabuli oleh orang-orang terdekat, mulai dari kakek, paman, kakak hingga tetangganya sendiri.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam aksi bejat tersebut. Dia berjanji akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ini miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Hendri, Rabu (24/11/2021).
Menurut Hendri, pelaku harus dihukum berat. Sebab, keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan.
Baca Juga:Malang Nian Nasib Bocah SD Ini, Tinggal di Panti, Dicabuli, Lalu Dipersekusi
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang, Editiawarman mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan, seperti membuat program deteksi dini kasus kekerasan seksual hingga tingkat kelurahan.
"Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyampaikan ke depan akan terus meningkatkan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
"Ini tidak hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota setempat dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku.
Baca Juga:Pria Asal Pesisir Selatan Tipu 54 Tempat Usaha di Padang, Modusnya Minta Uang Keamanan
Lima orang pelaku tersebut terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan kekerasan pada alat vital.
Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku. (ANTARA)