Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang

"Setelah ini lahan akan dipasang plang pemberitahuan penyitaan dari jaksa, serta akan dilelang untuk negara," jelasnya.

Riki Chandra
Sabtu, 06 November 2021 | 08:15 WIB
Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang
Tim dari Kejaksaan Negeri Padang mengunjungi objek tanah milik terpidana korupsi kasus pengadaan tanah kampus UIN IB Padang. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita lahan milik terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril.

"Kami menyita sebidang tanah milik terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang, Liranda Mardhatillah, Jumat (5/11/2021).

Ia mengatakan, lahan berupa sebidang tanah dengan luas 1.360 meter per segi itu berlokasi di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Setelah ini lahan akan dipasang plang pemberitahuan penyitaan dari jaksa, serta akan dilelang untuk negara," jelasnya.

Baca Juga:Tak Bisa Ambil KTP Tanpa Surat Vaksin, Warga Kota Padang Protes

Menurutnya, penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan peradilan di tingkat kasasi terhadap Adrian Asril, terpidana kasus korupsi pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang terhadap Adrian Asril.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu ia dijatuhi hukuman empat rahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak perkara inkrah.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan maka harta benda milik terpidana disita untuk dilelang, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan dua tahun.

"Atas dasar putusan itu maka tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Padang melacak aset dan harta milik terpidana, hingga akhirnya ditemukan sebidang tanah di Air Tawar Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama.

Baca Juga:Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang

Dalam perjalanannnya kasus korupsi itu telah disidang mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, untuk terpidana Adrian Asril, kata Thery saat ini tengah menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak