Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Diciduk BKSDA Sumbar

Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 01 November 2021 | 14:52 WIB
Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Diciduk BKSDA Sumbar
Tim BKSDA Sumbar usai mengamankan pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar). Dia kedapatan hendak menjual hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi.

Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.

"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19

Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.

Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, Padang beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.

Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.

Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ia mengajak warga mengubah paradigma berpikir bahwa menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan dengan membantu pelestariannya di alam liar.

Baca Juga:Gua Kelelawar di Padang Bakal Jadi Destinasi Wisata Alam dan Petualang

“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga satwa liar ini karena berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini