Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Diciduk BKSDA Sumbar

Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 01 November 2021 | 14:52 WIB
Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Diciduk BKSDA Sumbar
Tim BKSDA Sumbar usai mengamankan pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar). Dia kedapatan hendak menjual hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi.

Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.

"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19

Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.

Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, Padang beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.

Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.

Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ia mengajak warga mengubah paradigma berpikir bahwa menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan dengan membantu pelestariannya di alam liar.

Baca Juga:Gua Kelelawar di Padang Bakal Jadi Destinasi Wisata Alam dan Petualang

“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga satwa liar ini karena berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” katanya.

Warga yang mengetahui adanya transaksi jual-beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222.

Sepanjang Januari-Oktober 2021 setidaknya BKSDA telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 54 laporan, dan telah ditindaklanjuti oleh BKSDA Sumbar. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak