SuaraSumbar.id - Sejumlah papan bunga bernarasi dukungan terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi, berjejer di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/10/2021).
Kiriman papan karangan bunga ke kantor Kejari Padang ini berisi tentang dukungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
"Karangan bunga ini sudah ada di depan kantor Kejari Padang tadi pagi, isinya dukungan penuntasan kasus KONI," kata Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Padang, Andre Pratama Aldrin.
Menurutnya, dukungan dari masyarakat merupakan suntikan semangat bagi pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus.
Baca Juga:Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah
"Adanya dukungan karangan bunga ini berarti kami (kejaksaan) mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi," katanya.
Karangan bunga itu berjumlah sembilan buah dari berbagai kalangan nama, terpajang di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Padang di Jalan Gajah Mada, Padang.
Beberapa nama yang tertera sebagai pengirim adalah mantan Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, akademisi bidang olahraga Syahrial Bakhtiar, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, dan lainnya.
Salah satu pengirim yakni Wahyu Iramana Putra membenarkan bahwa karangan bunga itu merupakan kirimannya sebagai pecinta dan aktif di sejumlah organisasi keolahragaan.
"Karangan bunga itu saya kirim sebagai bentuk dukungan bagi Kejari Padang yang sedang memroses kasus KONI Padang, olahraga harus bersih dari praktik-praktik korupsi," tegas pria yang kini masih menjabat Ketua Umum Indonesia Karate-do (Inkado-DO) Sumbar.
Baca Juga:Polisi Ringkus Pemalak Pengunjung Pantai Padang
Wahyu yang pernah menjadi Ketua Persatuan Golf Infonesia (PGI) Sumbar optimistis kejaksaan tidak akan tebang-pilih dalam mengusut kasus.
"Jerat siapapun yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena ini berkaitan dengan uang negara dan kemajuan olahraga di Sumbar khususnya Padang," harap Ketua Pemuda Pancamarga itu.
Pada bagian lain, untuk proses kasus KONi Padang saat ini statusnya berada di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Kajari Padang Ranu Subroto sebelumnya menjelaskan kerugian negara itu timbul karena adanya dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus telah dikeluarkan oleh Kejari Padang pada 21 Oktober dengan nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini, tim penyidik Kejari Padang telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan penggunaan dana KONI. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. (ANTARA)