Tiga Bulan Hewan Buas Masuk Pemukiman, Warga Agam Resah

Kemunculan hewan buas meresahkan warga Sungai Taleh, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Selasa, 02 November 2021 | 21:10 WIB
Tiga Bulan Hewan Buas Masuk Pemukiman, Warga Agam Resah
Petugas Resor KSDA Agam dan warga sekitar memasang kandang jebak, Selasa (2/11/2021). [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Kemunculan hewan buas meresahkan warga Sungai Taleh, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan jenis beruang madu (helarctos malayanus) itu telah mengganggu masyarakat sejak tiga bulan terakhir.

Salah seorang warga Sungai Taleh, Jon Arius (45) mengatakan, beruang madu berukuran besar sering melihatkan diri saat anak-anak pergi sekolah.

”Bahkan beruang madu itu sempat mengeluarkan suara saat bertemu sama mereka dan pelajar itu langsung lari," katanya.

Ia mengatakan, beruang madu itu masuk ke pemukiman warga semenjak tiga bulan yang lalu.

Baca Juga:Dua Pemuda Duel Pakai Pisau Dekat Jam Gadang Bukittinggi, Darah Korban Berceceran

Beruang madu juga merusak tanaman warga dan berada di belakang rumah warga.

"Sudah 25 tahun saya disini, tidak pernah beruang mengganggu dan masuk ke pemukiman," katanya.

Sementara itu, Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra mengatakan, pihaknya ke lokasi pada Senin (1/11/2021), setelah mendapat informasi dari wali nagari setempat.

"Kami menemukan jejak kaki dan cakaran beruang madu di lokasi tidak jauh dari rumah warga," katanya.

Dia menambahkan, Resor KSDA Agam memasang kandang jebak untuk evakuasi satwa dilindungi tersebut pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:Kapolri Kembali Berkunjung ke Sumbar, Ini Agendanya

Ini langka terakhir karena lokasi munculnya beruang itu berada di pemukiman warga, kawasan hutan cukup jauh dan satwa sering muncul.

"Kita tidak mungkin melakukan pengusiran, karena dekat pemukiman. Kandang jebak itu dipasang untuk beberapa hari kedepan dan kandang setiap hari kita pantau," katanya.

Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam.

Setelah itu, satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak