Desakan Eksekusi Bupati Pessel ke Kejati Sumbar Disebut "Ditunggangi" Dalang

"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Desakan Eksekusi Bupati Pessel ke Kejati Sumbar Disebut "Ditunggangi" Dalang
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar usai dilantik Gubernur Sumbar, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) Afrizon Nazar menyebut aksi desakan sejumlah orang ke Kejati Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menahan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, sarat kepentingan pribadi oknum tertentu.

Atas kondisi itu, dia berharap pihak kejaksaan tidak terpengaruh atas desakan sejumlah orang dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan tersebut.

"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).

Afrizon meminta pihak kejaksaan untuk tetap mempertimbangan untuk menunda eksekusi Rusma. Apalagi, proses hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI masih berjalan dan belum keluar.

Baca Juga:Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar

"Masa iya kalau keinginan masyarakat Pesisir Selatan yang hanya mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya," tegasnya lagi.

"Biarlah (hukum) berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (7/10/2021). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar yang telah berstatus sebagai terpidana.

"Tuntutannya sama dengan sebelumnya untuk meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum," kata Koordinator Aksi, Hamza Jamaris.

Hamza menyayangkan, kasus yang telah inkrah sejak delapan bulan lalu belum juga dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti adanya masyarakat yang menghalangi.

Baca Juga:Pemkot Padang Fokuskan RPH Lubuk Buaya untuk Pemotongan Babi

"Jangan sampai massa menghalangi eksekusi. Kami ingin proses eksekusi ini berjalan dengan baik," katanya.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan.

"Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana," tuturnya.

Mendapatkan tindakan tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar.

"Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan. Untuk terpidana ini kembali dilakukan peninjauan ulang," ucapnya.

Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini